Pendataan non ASN 2024: Simak cara cek data non ASN di laman BKN

- 24 Januari 2024, 15:06 WIB
Ilustrasi pendataan non ASN
Ilustrasi pendataan non ASN / /Freepik

WartaBulukumba.Com - Di tengah dinamika pemerintahan Indonesia, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil langkah signifikan dengan mengumumkan pendataan Non ASN atau tenaga honorer untuk tahun 2024. Simak cara cek data non ASN di BKN selengkapnya dalam artikel ini.

Inisiatif pendataan non ASN tahun 2024 oleh BKN bukan hanya sekadar prosedur administratif, melainkan sebuah kabar gembira bagi ribuan tenaga honorer yang menantikan kejelasan status kepegawaian mereka.

Pendataan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Kapan seleksi CPNS dibuka? Peluang emas buat fresh graduate

Detail Proses Pendataan

Tujuan pendataan non ASN 2024 adalah untuk menciptakan transparansi dalam status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah, yang kini terbagi menjadi dua: PNS dan PPPK.

Data yang digunakan berasal dari Database BKN, mencakup Tenaga Honorer (THK-II) dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 segera dibuka! Simak cara membuat akun SSCASN

Prosedur Pengecekan Data di BKN

Untuk mengecek status kepegawaian, tenaga honorer dapat mengakses situs pendataan-nonasn.bkn.go.id. Prosesnya sederhana:

  1. Buka https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
  2. Pilih instansi yang diinginkan.
  3. Klik pada “Pengumuman” untuk melihat daftar pegawai Non ASN.

Syarat bagi tenaga honorer untuk masuk dalam pendataan ini meliputi penerimaan honorarium dari APBN atau APDB, penunjukan langsung oleh pimpinan unit kerja, dan kriteria umur serta masa kerja.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x