Gaduh soal aturan baru Menag Yaqut terkait volume azan, Imam Shamsi Ali angkat bicara

24 Februari 2022, 07:08 WIB
Imam Shamsi Ali /Instagram.com/@imamshamsiali

WartaBulukumba - Kritikan sedang datang bergelombang kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait peraturannya yang teranyar.

Peraturan dari Menteri Agama terkait pengeras suara di masjid dan mushola menuai berbagai kritikan dari berbagai kalangan. Suara-suara kritik menyebutnya sebagai sesuatu yang masuk wilayah 'penodaan agama'.

Bahkan gelombang protes terhadap aturan Menag Yaqut memantik aksi warganet yang kontra dengan melambungkan tagar #TangkapYaqut. Pantauan WartaBulukumba.com, tagar itu bergaung di jagat Twitter dan memuncaki trending topics hingga Kamis pagi 24 Februari 2022.

Baca Juga: MUI tegaskan: Tidak ada alasan Kemenkes untuk tidak menggunakan vaksin halal untuk Muslim

Imam Besar Masjid New York asal Bulukumba, Sulawesi Selatan, Imam Shamsi Ali juga angkat bicara.

Secara 'implisit' Imam Shamsi Ali menceritakan bahwa di Amerika Serikat dirinya pernah bermukim dekat gereja. Namun dirinya sama sekali tidak terusik dengan bunyi bel.

"Saya pernah tinggal tdk jauh dari sebuah gereja di NY. Nggak tersinggung dg bunyi bell. Sekitar gereja bahkan ada sekolah. Bunyi bell itu panjang di jam 10-an Pagi. Tidk ada yang marah," cuit Imam Shamsi Ali, dikutip WartaBulukumba.com dari akun Twitter-nya @ShamsiAli2 pada Kamis 24 Februari 2022.

Baca Juga: Anies Baswedan vs Ridwan Kamil adu penalti di JIS, ini skornya

Imam Shamsi Ali dalam cuitannya juga melontarkan kalimat bahwa hal-hal seperti itu dalam kehidupan sudah biasa.

"Itu Hidup manusia yang Sudah biasa. Akan jadi sensitif kalah disensitifkan.. drama jadinya," tuturnya.

Setelah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah, Cholil Nafis, kali ini kritikan datang dari pendakwah Derry Sulaiman.

Baca Juga: Sabtu berdarah di Parimo, Polda Sulteng mengaku serius ungkap tewasnya seorang pengunjuk rasa

"Terkadang saya berpikir Kenapa ya hal yg sudah dilakukan bertahun-tahun tdk pernah jadi masalah tiba-tiba jadi masalah? Ternyata terkadang sesuatu yg tdk masalah dijadikan masalah untuk “menutupi” masalah. akhirnya suatu yg tdk masalah dikambing hitamkan u/ “menutupi” masalah," imbuh Imam Shamsi Ali dalam cuitan lainnya.

Ditakik dari GalamediaNews.com, Rabu, pendakwah Derry Sulaiman mengatakan bahwa adanya aturan baru ini malah menimbulkan gesekan di tengahmasyarakat.

“Saya rasa ini agak sedikit terjadi gesekan karena membawa-bawa masjid,” ujarnya melalui kanal Youtube Derry Sulaiman And Sahabat Rabu, 23 Februari 2022.

 

Baca Juga: Soal wayang menurut Hukum Islam, KH Buya Yahya beda pendapat dengan Ustadz Khalid Basalamah

Kata Derry Sulaiman, seharusnya pemerintah paham bahwa Indonesia terdiri dari beberapa agama.

Sehingga aturan tersebut harusnya berlaku untuk semua tempat ibadah, bukan hanya di masjid.

Peraturan terbaru Menag termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
 
Gus Yaqut menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid bertujuan sebagai salah satu media syiar Islam di masyarakat.
 
Kendati demikian, Gus Yaqut menekankan pentingnya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
 
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Menag Gus Yaqut pada Senin, 21 Februari 2022 dikutip Pikiran-rakyat.com dari laman resmi Kemenag.
 
Terbitnya surat edaran tersebut ditanggapi secara beragam.
 
Para pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Bukittinggi, Sumatera Barat mengaku tidak terpengaruh dengan keluarnya surat edaran tersebut.

Alasannya, surat edaran itu hanya bersifat mengatur, bukan melarang penggunaan pengeras suara. Masjid dan mushola di Bukittinggi tetap menggunakan pengeras suara dalam aktivitas ibadah sehari-hari.

Ditakik dari SeputarTangsel.com yang melansir Harian Haluan pada Rabu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bukittinggi, Heru Tri Astanawa mengatakan, secara kelembagaan, DMI Kota Bukittinggi akan mengikuti arahan dari DMI pusat.

"Sejauh ini, DMI di pusat masih mendukung Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Agama Republik Indonesia," ujarnya.***

Editor: Alfian Nawawi

Tags

Terkini

Terpopuler