Omicron merangsek, Kemenag hentikan pemberangkatan jemaah umrah

16 Januari 2022, 20:22 WIB
Ilustrasi jemaah ummrah di Tanah Suci Mekah - Kemenag hentikan pemberangkatan Jemaah Umrah mulai 15 Januari 2022 /Pixabay/Konevi

WartaBulukumba - Salah satu destinasi spiritual itu bernama ibadah umrah yang meruah ke Tanah Suci Mekah.

Pandemi menjadi benteng penghalang. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan berupa penghentian sementara pemberangkatan jamaah umrah mulai 15 Januari 2022.

Kebijakan penghentian tersebut dimaksudkan sebagai upaya mengevaluasi skema One Gate Policy (OGP).

Baca Juga: Tolak vaksinasi, Novak Djokovic akan dideportasi oleh Australia

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latif mengatakan penghentian sementara ini juga untuk memantau perkembangan varian Omicron di Indonesia dan Arab Saudi.

"Kami akan mengkaji konsep OGP secara menyeluruh dengan melihat perkembangan yang terjadi, di saat virus Omicron makin berkembang di beberapa negara, termasuk Indonesia dan Arab Saudi," jelas Hilman Latif, ditakik WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Ahad,  16 Januari 2022.

Sebelumnya pemberangkatan jamaah umrah masa pandemi sudah kembali berjalan sejak 8 Januari 2022.

Baca Juga: BMKG: Terjadi 39 kali gempa susulan pasca gempa utama di Banten

Sekitar 1.731 jamaah telah berangkat melalui Asrama Haji Embarkasi Pondok Gede Jakarta.

Skema OGP mewajibkan seluruh jamaah umrah yang tiba di Asrama Haji Pondok Gede langsung melakukan screening kesehatan dan kelengkapan dokumen.

Hilman menjelaskan jamaah umrah yang berangkat 8 Januari akan kembali ke Indonesia pada 17 Januari 2022. Sekembalinya jamaah ke Indonesia, Kemenag akan mengevaluasi serta melihat ada atau tidaknya jamaah yang terdeteksi Omicron.

Baca Juga: Letusan gunung berapi Tonga di Jepang picu evakuasi warga

"Jamaah umrah akan diberangkatkan sampai tanggal 15 Januari 2022 dan kita coba hentikan sementara dalam rangka evaluasi," ujarnya.

Hilman menambahkan, Kemenag hanya berperan memfasilitasi persiapan pemberangkatan, sementara yang berperan lebih banyak adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Jadi di sini yang berperan swasta dan ini menjadi B to B (Bisnis to Bisnis). Ditjen PHU tidak bisa ikut mengatur lebih, artinya visa diajukan ke Arab Saudi melalui vendor dan jika memenuhi syarat, maka bisa berangkat," terangnya.***

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler