Kominfo blokir akses 4.873 konten fintech ilegal

15 Oktober 2021, 17:47 WIB
Ilustrasi fintech pinjaman online /Pixabay.com/Rilsonav

WartaBulukumba - Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi ruang terbuka bagi ribuan fintech ilegal.

Data Kominfo menunjukkan bahwa sebanyak 4.873 konten fintech illegal merajalela di berbagai platform.

Ragam konten yang melanggar hukum melekat pada berbagai situs website, marketplace, aplikasi, media sosial dan layanan file sharing.

Baca Juga: IJTI Tapal Kuda tegaskan 'Direktur TV Swasta' yang ditangkap bukan dari lembaga penyiaran resmi

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate membeberkan, sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech yang melanggar hukum.

"Kita harapkan penegakan hukum ruang digital seperti ini akan mendorong fintech dimanfaatkan secara baik. Kemudian, digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi," kata Menkominfo, dikutip WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Jumat, 15 Oktober 2021.

Kominfo juga selalu mengajak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan masyarakat untuk melakukan langkah antisipatif pengembangan teknologi.

Baca Juga: Crane jatuh timpa rumah warga Pancoran Mas Depok, seorang bocah jadi korban

Hal itu bertujuan mencegah kebocoran data dan memperkuat firewall untuk menangkal serangan siber serta menyiapkan infrastruktur digital.

"Pemanfaatan infrastruktur digital untuk beragam transaksi digital dilakukan dalam mendukung keuangan digital yang aman," jelas Menkominfo.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta ketentuan perubahan dan pelaksanaan, Kementerian Kominfo menetapkan kewajiban pendaftaran PSE, termasuk yang menyelenggarakan layanan jasa keuangan.

Baca Juga: Faisal Basri bongkar habis soal TKA China yang masuk ke Indonesia

"Ketentuan ini berlaku untuk PSE baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Termasuk lingkup publik atau privat. Kemudian, yang dilakukan oleh pemerintah atau institusi negara maupun yang dilakukan oleh institusi non negara atau privat," tandasnya.***

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler