3. Zakat Fitrah berfungsi untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia, sekaligus sebagai makanan bagi orang miskin.
4. Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan, dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
5. Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul fitri.
Baca Juga: BAZNAS Tanggap Bencana Bulukumba gercep sambangi korban kebakaran di Kajang
6. Penyaluran zakat fitrah dimaksimalkan untuk pemenuhan kebutuhan fakir miskin, terutama kebutuhan pangan.
7. Penyaluran zakat fitrah dioptimalkan untuk penanganan stunting, kesehatan ibu dan bayi baru lahir, penanganan gizi buruk, pangan untuk lansia dan penyandang disabilitas, semuanya berasal dari keluarga fakir dan miskin.
Berzakat melalui BAZNAS Bulukumba
Bagi masyarakat Bulukumba yang berzakat melalui lembaga zakat yang resmi yakni Baznas Bulukumba, maka berhak untuk mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ).
Baca Juga: Baznas Bulukumba beri penghargaan kepada WartaBulukumba.com