Ustadz Muhammad Yusuf Shandy kembali mengingatkan bahwa zakat fitrah ditunaikan melalui amil dan panitia zakat di masjid-masjid dan mushalla.
"Setiap amil atau penerima zakat harus memberikan bukti setor zakat kepada pada muzakki. Panitia juga mendistribusikan kepada yang berhak, yang terdapat pada wilayah sekitar masjid," pesannya.
Dia juga menambahkan bahwa semua hasil pengumpulan dan pendistribusian harus dilaporkan ke Kantor BAZNAS Kabupaten Bulukumba dan KUA masing-masing.
Baca Juga: BAZNAS Bulukumba gelontorkan dana Rp134 juta untuk mensupport STQH ke VII
Rincian Besaran Zakat Fitrah
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR. Bukhari Muslim).
Berikut besaran zakat fitrah tahun ini.
1. Besaran zakat fitrah: 1 Sha' (2,5 kg atau 3,5 liter beras) per jiwa.
Baca Juga: STQH 2023 di Bulukumba bersumber dari APBD dan Baznas
2. Berdasarkan Surat Edaran Kemenag Bulukumba, beras padu Rp11.000/liter atau 38.000 per orang. Beras jagung Rp 7.500/liter atau Rp36.250/jiwa.