Jelang Idul Fitri, Bupati Bulukumba teken Perbup THR bagi pekerja

- 4 April 2023, 07:13 WIB
Bupati Bulukumba dalam sebuah momen bersama warga Bulukumba
Bupati Bulukumba dalam sebuah momen bersama warga Bulukumba /WartaBulukumba.com

Dalam Surat Edaran Bupati Bulukumba tanggal 29 Maret 2023 ini mengatur pemberian THR keagamaan dengan ketentuan sebagai berikut :

1. THR keagamaan diberikan kepada:

A. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih;

Baca Juga: Mekanisme penyaluran BPNT di Kabupaten Bulukumba menuai sorotan

B. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

2. Besaran THR keagamaan diberikan sebagai berikut:

A. Bagi pekerja/buruh yang telah memenuhi masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah

B. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan : Masa kerja (bulan) dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

Baca Juga: Bupati Bulukumba: 'Tahun depan bantuan harus diberikan ke masjid lain'

3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x