Jelang Idul Fitri, Bupati Bulukumba teken Perbup THR bagi pekerja

- 4 April 2023, 07:13 WIB
Bupati Bulukumba dalam sebuah momen bersama warga Bulukumba
Bupati Bulukumba dalam sebuah momen bersama warga Bulukumba /WartaBulukumba.com

WartaBulukumba - Dengan gugup, tangan Pak Slamet mengambil amplop yang diberikan oleh rekan kerjanya. Dia membuka perlahan dan menemukan beberapa lembar uang di dalamnya. Senyum lebar terukir di wajah lelaki Bulukumba paruh baya itu. Rasa syukurnya merekah. THR yang diberikan oleh perusahaan di saat yang tepat. Dia merasa lega karena dia bisa membantu keluarganya untuk mempersiapkan diri menyambut hari lebaran. 

Begitulah kurang lebih ekspresi dan suasana hati para pekerja yang mendapatkan THR. Pak Slamet-Pak Slamet lainnya tentu saja masih banyak di Bulukumba.

Sambut perayaan lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Bulukumba mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Wilayah Kerja Kabupaten Bulukumba.

Baca Juga: BKPSDM Bulukumba sosialisasi tugas belajar kepada para CPNS

Surat Edaran dengan nomor 188.6/655/DPMPTSPTK yang diteken oleh Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf itu ditujukan kepada para Pengusaha/Pimpinan Perusahaan, Ketua Serikat Pekerja/Buruh Perusahaan di wilayah kerja Kabupaten Bulukumba.

Surat edaran ini merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Begini cara Pemkab Bulukumba genjot mutu layanan di fasilitas kesehatan swasta

Selain itu, ada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x