Sidang BPUPKI dan kronologi sejarah Piagam Jakarta

- 27 Juli 2021, 16:54 WIB
Perumus Pancasila dalam sidang BPUPKI.
Perumus Pancasila dalam sidang BPUPKI. /Dok. setkab.go.id/

Panitia ini kemudian disebut sebagai panitia sembilan yang beranggotakan 9 tokoh nasional saat itu.

Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta

Anggota panitia sembilan adalah Ir.Sukarno, K.H. Wachid Hasyim, Mr.Achmad Sibardjo, H. Agus Salim, Abdul Kahar Mudzaki, Abikusno Djokrosoejoso, dan Mr. Muhammad Yamin.

Tugas panitia sembilan adalah menyusun sebuah naskah rancangan pembukaan hukum dasar yang kemudian oleh Mr. Muhammad Yamin diberi nama “Piagam Jakarta”.

Piagam Jakarta memuat rumusan dasar negara sebagai hasil yang pertama kali disepakati oleh sidang.

Rumusan negara sebagai hasil yang pertama kali disepakati oleh sidang. Rumusan dasar negara sebagai hasil yang pertama kali disepakati oleh sidang. Rumusan dasar negara yang termuat dalam piagam jakarta adalah sebagai berikut.

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Kadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hasil kerja Panitia Sembilan tersebut diterima oleh BPUPKI menjadi Rancangan Mukadimah Hukum Dasar Negara Indonesia Merdeka pada tanggal 14 Juli 1945.

Setelah Indonesia merdeka, rumusan dasar negara Pancasila tersebut kemudian disahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat negara Indonesia dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945.

Namun, dilakukan perubahan, yaitu penghapusan bagian kalimat: “dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

Penghapusan bagian kalimat dalam sila pertama tersebut dilakukan dengan alasan adanya keberatan dari pemeluk agama lain selain Islam dan demi tetap terjaganya persatuan dan kesatuan bangsa yang majemuk.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah