Pancasila Day: Kronologi dipenggalnya kalimat dalam sila pertama

1 Juni 2023, 19:35 WIB
Pancasila Day: Kronologi diubahnya Sila Pertama /ANRI

WartaBulukumba - Sejarah bangsa terus mengalir dan -zaman-zaman tetap menampung peristiwa. Salah satu yang paling ikonik adalah sejarah di seputar lahirnya Pancasila.

Pancasila Day! Banyak yang merayakannya saban tanggal 1 Juni dan sebagian tetap berkutat pada alur sejarah yang merujuk pada 18 Agustus.

Terlepas dari lingkaran kontroversi itu, hal paling menarik dari seputar Pancasila adalah sejarah yang melatari perubahan isi sila pertama Pancasila.

Baca Juga: Mengurai sejarah Hari Lahir Pancasila: '1 Juni atau 18 Agustus' melalui sidang BPUPKI dan Piagam Jakarta

Proses perumusannya dihadapkan pada beberapa perdebatan antara golongan nasionalis dan golongan Islam di Indonesia. 

Situasi itu bisa kita pahami saat membaca buku berjudul "Catatan Kritis Konstitusi" yang ditulis Aidul Fitriciada Azhari, penerbit Pandiva Buku. 

Golongan nasionalis berpendapat bahwa isi Piagam Jakarta tidak mencerminkan keragaman masyarakat Indonesia. Penafsiran terhadap konstitusi berkembang dan menguat seiring kebutuhan akan referensi dalam praktik penyelenggaraan negara. Namun, kontekstualisasi tidak selalu bermakna dekonstruksi. Ada keterhubungan nilai antara realitas dan nilai yang di tawarkan konstitusi.

Konstitusi menjadi bebas tafsir ketika muatan kepentingan politik lebih dominan. Keinginan dari zaman ke zaman untuk menafsir konstitusi sesuai kepentingan politiknya.

Baca Juga: Hardiknas 2 Mei adalah sebuah kesalahan sejarah?

Perubahan Sila Pertama

Perubahan terjadi pada rumusan dasar negara, khususnya pada sila pertama dalam naskah Piagam Jakarta. Pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, disepakati untuk mengubah sila pertama Pancasila.

Mohammad Hatta dalam bukunya yang berjudul "Menggores Tinta di Lembah Hijau," menguraikan pendapat bahwa perubahan rumusan dasar negara pada sila pertama Piagam Jakarta terjadi karena beberapa wakil pemeluk agama lain merasa keberatan dengan rumusan tersebut.

Rumusan sila pertama asli berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya".

Perubahan pada sila pertama menjadi "Ketuhanan yang Maha Esa" dilakukan dalam rangka menjaga keutuhan bangsa Indonesia dan memperkuat persatuan serta kesatuan sebagai bangsa yang majemuk.

Baca Juga: Menyusuri kontroversi sejarah Hari Lahir Pancasila: '1 Juni atau 18 Agustus?

Berbagai faktor memengaruhi perubahan rumusan dasar negara pada sila pertama dalam naskah Piagam Jakarta, antara lain:

  1. Keragaman agama dan keyakinan masyarakat Indonesia.
  2. Upaya menampung aspirasi dan pendapat, terutama dari perwakilan Indonesia Timur di mana pemeluk agama lain juga hadir.
  3. Keinginan mempertahankan keutuhan dan persatuan bangsa Indonesia.

Dengan demikian, Piagam Jakarta menjadi tonggak penting dalam sejarah Indonesia, mencerminkan semangat kebangkitan dan semangat persatuan yang mendasari negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Ammatoa Kajang di Bulukumba sudah mempraktikkan demokrasi Pancasila jauh sebelum NKRI berdiri

Panitia Sembilan

Dalam upaya melengkapi berbagai saran yang diajukan oleh tiga tokoh tersebut untuk menjadi dasar negara Pancasila, Panitia Sembilan terbentuk.

Tugas panitia ini melampaui sidang resmi, mereka merumuskan naskah rancangan untuk pembukaan hukum dasar.

Anggota Panitia Sembilan terdiri dari sembilan tokoh, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Tugas mereka adalah menyusun naskah rancangan pembukaan hukum dasar yang kemudian diberi nama Piagam Jakarta oleh Mr. Muhammad Yamin dan dikenal hingga saat ini.

Baca Juga: Hari Lahir Pancasila 1 Juni atau 18 Agustus?

Piagam Jakarta ini memuat rumusan dasar negara yang disepakati pertama kali dalam sidang. Rumusan tersebut terdapat dalam naskah Piagam Jakarta dan terdiri dari:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Naskah ini, hasil kerja Panitia Sembilan, diterima oleh BPUPKI sebagai Rancangan Mukadimah Hukum Dasar Negara Indonesia Merdeka pada tanggal 14 Juli 1945.

Baca Juga: Pancasila sudah ada di Bulukumba ribuan tahun silam dalam tradisi demokrasi Ammatoa Kajang

Setelah kemerdekaan Indonesia, rumusan dasar negara Pancasila ini disahkan oleh PPKI dalam sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai landasan filsafat negara Indonesia.

Piagam Jakarta, yang berisi rumusan dasar negara yang telah diubah oleh PPKI, disahkan untuk menjadi bagian dari pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan hingga kini dikenal sebagai pembukaan.

Sejak disahkannya Piagam Jakarta pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila telah menjadi ideologi negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Dasar Negara Pancasila dan Islam dalam pemikiran Mohammad Natsir

Dalam wilayah permenungan sejarah, secara faktual Piagam Jakarta juga menggambarkan perlawanan terhadap imperialisme kapitalisme dan fasisme, serta menjadi dasar pembentukan Negara Republik Indonesia.

Piagam ini terlahir setelah Piagam Perdamaian San Fransisco pada tanggal 26 Juni 1945 dan Kapitulasi Tokyo pada tanggal 15 Agustus 1945, yang menjadi sumber kedaulatan untuk Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Republik Indonesia.***

Editor: Alfian Nawawi

Tags

Terkini

Terpopuler