Lebih lanjut pengasuh pondok pesantren pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon ini menjelaskan bahwa, menggunakan spiral juga dibolehkan, dengan syarat yang memasangkan adalah suami sendiri.
“Penggunaan spiral juga diperbolehkan dalam Islam asalkan yang memasang alat tersebut ialah suami sendiri,” katanya.
Baca Juga: Survei ASI menuju Pemilu 2024, elektabilitas 4 parpol ini melonjak naik
Namun, ada cara lain yang diperbolehkan dalam Islam untuk menunda kehamilan tanpa menggunakan alat sama sekali. Cara tersebut dinamakan azl.
Azl merupakan usaha seorang suami untuk mengatur kehamilan dengan mengeluarkan sperma di luar rahim.
Pada dasarnya cara tersebut diperbolehkan apabila alasan melakukannya untuk mengatur dan menunda kehamilan. Tetapi jika alasannya takut miskin bila banyak anak. Maka ini yang menjadi haram.
Baca Juga: Hal tak terduga soal Alvin Faiz yang disebut Larissa Chou, Hanny Kristianto angkat bicara
“Mengeluarkan sperma di luar rahim menjadi haram apabila alasan melakukannya karena takut miskin bila mempunyai anak,” terang Buya Yahya.
Bahkan, menurut Buya Yahya orang yang melakukan hal itu disebut telah berperilaku kurang ajar kepada Allah SWT.
"Kalau tujuannya karena takut melarat itu berarti kurang ajar kepada Allah," pungkasnya.***