WartaBulukumba - Dewasa ini banyak cara mengatur jarak kehamilan. Mulai dari cara alami hingga memasang alat kontrasepsi.
Namun yang perlu diperhatikan adalah cara yang dilakukan untuk menunda kehamilan. Apakah dibenarkan oleh ajaran agama Islam atau tidak.
Mengeluarkan sperma di luar kandungan, ternyata bisa menjadi haram, hal ini disampaikan oleh Buya Yahya.
Baca Juga: Berat badan tambah naik padahal dietnya hanya makan oatmeal? Ini penjelasannya
Penjelasan Buya Yahya mengenai hal ini harus dibaca sampai tuntas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Dilansir WartaBulukumba.com dari kanal YouTube Al-Bahjah Tv, ada cara yang menggunakan bantuan orang lain atau pun juga menggunakan cara sendiri.
Menurut Buya Yahya, ada beberapa cara menunda kehamilan yang diperbolehkan dalam Islam. Salah satu cara yang diperbolehkan adalah menggunakan kondom saat berhubungan seksual.
Baca Juga: Bolehkah mengonsumsi obat herbal dan obat kimia bersamaan? Simak penjelasan dokter Zaidul Akbar
“Penggunaan kondom diperbolehkan karena tidak menggunakan perantara orang lain, sehingga rahasia auratnya tetap terjaga,” jelasnya.