Laut Natuna Utara yang terletak di sebelah utara Kepulauan Natuna, Indonesia merupakan bagian dari Laut Cina Selatan dan merupakan perairan yang strategis secara geopolitik.
Laut Natuna Utara sering menjadi pusat perhatian karena sengketa wilayah yang terjadi antara Indonesia dengan Cina.
Cina mengklaim sebagian wilayah tersebut sebagai bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) mereka, sementara Indonesia juga mengklaim wilayah tersebut sebagai bagian dari ZEE mereka.
Baca Juga: Laut Natuna Utara 'bergelora panas', China tetap ngotot klaim sebagai wilayahnya
Provokasi Cina
Bukan hanya gangguan penangkapan ikan ilegal dari nelayan negara lain, tak kalah ganasnya adalah klaim Cina yang sempat mengusik energi diplomasi Indonesia di dunia internasional.
Mengutip Law.ui.ac.id, pada 4 April 2023, ada beberapa catatan hukum terhadap tindakan sepihak Cina yang disinyalir bukan yang pertama, antara lain:
1. Klaim Tiongkok sama sekali tidak berdasar dalam hukum internasional. Hukum laut tidak mengenal “traditional fishing ground”, yang ada hanya “traditional fishing right” di wilayah perairan kepulauan (bukan di ZEE maupun laut territorial), dan harus diatur melalui perjanjian antar negara. Dengan demikian, tidak satu pun kapal ikan asing bisa menangkap ikan di ZEE satu negara tanpa ada izin dari negara pantainya.
Baca Juga: Guru Besar UI meminta Pemerintah RI segera kerahkan kapal mengamankan Laut Natuna Utara