Apple ajukan banding, Jaksa Agung AS sebut pembuat iPhone itu menghambat melalui App Store Mobile

- 28 Januari 2022, 21:00 WIB
 Logo Apple Inc.
Logo Apple Inc. /Bayu/Pexels/Armand Valendez

"Sementara itu, Apple terus memonopoli distribusi aplikasi dan solusi pembayaran dalam aplikasi untuk iPhone, kompetisi tongkat, dan mengumpulkan keuntungan supracompetitive dalam industri smartphone yang hampir triliun-dolar."

Keputusan itu menemukan bahwa komisi 15% hingga 30% yang dikenakan biaya Apple beberapa pembuat aplikasi untuk penggunaan sistem pembayaran dalam aplikasi yang dipaksakan oleh perusahaan pada mereka tidak melanggar undang-undang antimonopoli.

Baca Juga: Gegara RUU Arizona, Apple dan Google menghadapi pertarungan antitrust baru

Epic menantang putusan di pengadilan banding ke-9 A.S. Pada hari Kamis, profesor, kelompok aktivis dan Amerika membebani melalui pengajuan pengadilan yang menggambarkan argumen hukum dalam mendukung.

Negara-negara mengatakan dalam pengajuan mereka bahwa pengadilan rendah keliru dengan gagal menyeimbangkan pro dan kontra dari aturan Apple dan juga dengan memutuskan bahwa undang-undang antitrust utama tidak berlaku untuk kontrak yang tidak dapat dinegosiasikan Apple membuat tanda.***

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah