"Sementara itu, Apple terus memonopoli distribusi aplikasi dan solusi pembayaran dalam aplikasi untuk iPhone, kompetisi tongkat, dan mengumpulkan keuntungan supracompetitive dalam industri smartphone yang hampir triliun-dolar."
Keputusan itu menemukan bahwa komisi 15% hingga 30% yang dikenakan biaya Apple beberapa pembuat aplikasi untuk penggunaan sistem pembayaran dalam aplikasi yang dipaksakan oleh perusahaan pada mereka tidak melanggar undang-undang antimonopoli.
Baca Juga: Gegara RUU Arizona, Apple dan Google menghadapi pertarungan antitrust baru
Epic menantang putusan di pengadilan banding ke-9 A.S. Pada hari Kamis, profesor, kelompok aktivis dan Amerika membebani melalui pengajuan pengadilan yang menggambarkan argumen hukum dalam mendukung.
Negara-negara mengatakan dalam pengajuan mereka bahwa pengadilan rendah keliru dengan gagal menyeimbangkan pro dan kontra dari aturan Apple dan juga dengan memutuskan bahwa undang-undang antitrust utama tidak berlaku untuk kontrak yang tidak dapat dinegosiasikan Apple membuat tanda.***