Uni Emirat Arab belum memiliki regulasi jelas untuk status hamil di luar nikah

- 20 Mei 2021, 17:52 WIB
Ilustrasi hamil
Ilustrasi hamil /StockSnap

WartaBulukumba - Perempuan tidak lagi dipenjara karena seks pranikah, namun kelahiran baru memerlukan akta nikah orang tua. 

Namun bagi perempuan yang belum menikah tetap harus waspada dalam mencari bantuan medis untuk masalah kehamilan.

Uni Emirat Arab (UEA) sedang berusaha menjadi negara sekuler yang lebih liberal secara sosial dan mempertahankan statusnya sebagai pusat investasi dan pariwisata.

Baca Juga: Pangeran William menerima dosis pertama vaksin Covid-19

Regulasi tersebut merupakan tantangan yang dihadapi oleh UEA, yang memiliki pendapatan penting dari pusat liburan dan bisnis di Dubai.

Sementara itu asuransi kesehatan tidak menawarkan perlindungan maternitas kepada wanita yang belum menikah dan di ruang obrolan online pribadi. 

Dilansir WartaBulukumba dari Reuters, Kamis 20 Mei 2021, tujuh bulan setelah negara UEA mendekriminalisasi seks pranikah, perubahan hukum tidak selalu tercermin dalam perlakuan terhadap kehamilan di luar nikah, menurut regulasi yang ada saat ini.

Baca Juga: Seniman asal Jepang ini gegerkan publik dengan lukisan bendera Palestina di 'koran AS'

 

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x