“Kami berharap kerjasama seluruh masyarakat yang jika mengetahui adanya perjudian dalam bentuk apapun, agar segera melaporkan atau menginformasikan kepada pihak yang berwajib, untuk segera ditindak lanjuti,” tegas pak kapolsek.
Para petugas mengamankan barang bukti berupa 7 ekor ayam sabung, 6 buah tas, 4 lembar karung, 1 lembar tenda biru, dan 5 unit kendaraan roda dua milik para pelaku.
Personel Polsek Rilau Ale kemudian membongkar dan membakar arena judi tersebut dengan tujuan agar tidak dapat digunakan kembali.***