“Kepada mereka yang terlibat dalam aksi balap liar selanjutnya juga diberikan pembinaan oleh Personel Sat Lantas Polres Bulukumba,” ungkap IPTU Andhika Trisna Wijaya,S.Ik.
Para pelaku digiring ke kantor Satlantas Polres Semarang untuk diberi pembinaan sekaligus diberikan Surat Tanda Penyitaan (STP) kendaraan bermotor.
Baca Juga: Pancoran rusuh, warga menjerit minta bantuan melalui medsos
Penyitaan kendaraan bermotor dilakukan untuk keperluan pendalaman guna mengetahui kemungkinan kendaraan bermotor tersebut terkait dengan tindak kejahatan lain di wilayah hukum Polres Bulukumba.***