WartaBulukumba - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah intansi yang dipercaya negara dan diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.
KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Nama instansi profesional ini dipakai oleh beberapa oknum untuk kepentingan pribadi, tepatnya disalah gunakan.
Keberaniannya mengenakan topeng ternama justru menjadi boomerang. Tiga orang petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan dibekuk oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Tak mau patuhi instruksi militer tiga polisi Myanmar melarikan diri
Kepala Sekolah Dasar (SD) di beberapa desa dan kecamatan di Kabupaten Nias Selatan, Nias, Sumatera Utara menjadi korban. Kapolres Nias Selatan AKBP Arke F Ambat, Sabtu 6 Maret 2021 mengatakan identitas ketiga tersangka yakni Arnes Arisoca , Saripul Ikhwan Tanjung dan Aliran Duha.
"Ketiga tersangka mengaku sebagai anggota KPK dan LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN) yang bertugas untuk audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan negara," ungkapnya.
Kegiatan produktif ini sudah dilakukan sejak November 2020. Para korban diperas mulai dari Rp600 ribu hingga Rp6 juta.
Baca Juga: Janda Muda Melahirkan Bayi setelah Hamil Satu Jam, Polisi Kantongi Bukti
"Korban berjumlah tujuh orang yang seluruhnya merupakan Kepala Sekolah Dasar (SD). Total dari pemerasan sampai saat ini sudah sekitar Rp9,8 juta," katanya.