Pelapor Nurdin Abdullah kembali dorong penuntasan kasus Bansos Covid-19 di Sulsel dan Sulbar

- 1 Maret 2021, 15:17 WIB
Djusman AR, pelapor kasus Nurdin Abdullah ke KPK.
Djusman AR, pelapor kasus Nurdin Abdullah ke KPK. /Facebook/@djoe17.ngo

Titik rawan korupsi. menurut dua, terutama terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ), refocusing, realokasi anggaran penanganan COVID-19 baik APBN maupun APBD, pengelolaan filantropi atau sumbangan pihak ketiga yang dikategorikan bukan gratifikasi, dan penyelenggaraan bansos.

“Dari awal kami mengingatkan bahwa Bansos akan menjadi ladang korupsi sehingga harus diawasi. Terbukti penyimpangan Bansos menyeret Mensos. Di Kota Makassar pun sudah kita laporkan. Kami minta laporan itu segera berproses sampai tuntas. Karena bisa jadi juga ada kasus penyimpangan di daerah lain khususnya di wilayah Sulsel dan Sulbar yang jauh dari radar KPK,” beber Djusman.

Baca Juga: TPDI: KPK melanggar pasal 5 dan 7 KUHAP dalam penahanan Nurdin Abdullah

Djusman juga mengatakan mengapresiasi kenerja KPK atas penangkapan hingga penetapan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Dalam kasus ini, Nurdin dijadikan bersama Agung Sucipto seorang kontraktor dan Sekdis PU Sulsel Edi Rahmat.

“Sebagai penggiat antikorupsi kita apresiasi kinerja KPK menangkap dan menetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bersama dua orang sebagai tersangka suap proyek infrastruktur,” tegasnya.

Lantas bagaimanakah apresiasi untuk Jusman AR sebagai pelapor? Telusur WartaBulukumba, hal itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Bill Gates lebih memilih Android dibanding iPhone, ini alasannya

Dalam PP tersebut diatur pemberian penghargaan dalam dua bentuk bagi pelapor korupsi, yakni piagam dan premi. Piagam sudah pasti. Bagaimana dengan premi?

Jumlah penghargaan atau hadiah dalam bentuk premi diatur dalam pasal 17 PP tersebut. Untuk penghargaan bagi kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara, pelapor bisa mendapat premi sebesar 2 permil dari total jumlah kerugian yang bisa dikembalikan kepada negara. Maksimal premi yang diberikan Rp200 juta.

Artinya Djusman AR bakal mendapatkan hadiah Rp200 juta? Berdasarkan keterangan awal KPK, Nurdin Abdullah terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Korupsi yang menyebabkan kerugian negara lain lagi.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah