Pelapor Nurdin Abdullah kembali dorong penuntasan kasus Bansos Covid-19 di Sulsel dan Sulbar

- 1 Maret 2021, 15:17 WIB
Djusman AR, pelapor kasus Nurdin Abdullah ke KPK.
Djusman AR, pelapor kasus Nurdin Abdullah ke KPK. /Facebook/@djoe17.ngo

Terkait pihak-pihak yang terlibat selain Nurdin Abdullah dan lima pejabatnya, Djusman mengaku bahwa itu bukan domainnya. 

“Saya tidak mempunyai kompetensi berbicara. Itu sudah ranah kewenangan KPK. Namun, harapan kami kepada KPK tentu berdasarkan penyidikannya terhadap yang ditangkap,” ujar dia.

Baca Juga: AC Milan fokus lolos ke Liga Champions musim depan

Yang jelas, dari penyidikan KPK dapat terungkap siapa saja yang terlibat. Terlebih kasus ini berkaitan dengan proyek Makassar New Port.

“Karena kalau bicara korupsi itu selalu tidak berdiri tunggal, pasti banyak yang terlibat,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Djusman melaporkan Nurdin Abdullah terkait proyek Makassar New Port berdasarkan data-data infrastruktur, pelabuhan, dan jalan.

Baca Juga: Rusia memantau Kutub Utara dengan dua satelit

Sejak awal dilaporkan, dia sudah tahu perkembangan dari laporannya. Namun, Djusman tidak bisa menjelaskan rincian data laporannya. 

“Saya tidak dibolehkan secara etik untuk bicara substansi materi perkara pelaporan. Biarkan penyidik yang menentukan,” kata dia.

Atas dugaan tersebut, Gubernur Sulsel, Nurdin dan Sekertaris PUPR Sulsel, Edy disangkakan sebagai penerima. Dirinya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah