WartaBulukumba - KPK resmi menetapkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap terkait perizinan pembangunan infrastruktur.
Proyek perbaikan Ruas Jalan Palampang-Munte-Bontolempangan yang membentang dari Kabupaten Bulukumba menuju Kabupaten Sinjai adalah salah satu item yang paling banyak disebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Live Konferensi Pers, Ahad dini hari, 28 Februari 2021, pukul 02.00 Wita.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa Nurdin Abdullah terbelit kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara atau yang mewakilinya.
Baca Juga: Lautaro Martinez: Barcelona adalah masa lalu
“Tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi terhadap penyelenggara negara terkait perizinan pembangunan infrastruktur di lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam Konpers, Ahad.
Nurdin Abdullah akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan KPK.
“Kami prihatin dengan tindak korupsi ini. Karena ini merugikan rakyat apalagi di masa-masa sekarang di tengah pandemi Covid-19,” lanjut Firli.
Baca Juga: Boyband Korea BTS diterpa komentar rasis penyiar radio Jerman
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan maraton selama beberapa jam sejak Sabtu siang kemarin.