Buang bayi hasil hubungan gelap! Selebgram Semarang terancam dibui 9 tahun penjara

- 28 Oktober 2023, 00:16 WIB
Takut Ketahuan Pacar Baru, Selebgram Asal Semarang Tega Buang Bayi di Bandara Ngurah Rai Bali
Takut Ketahuan Pacar Baru, Selebgram Asal Semarang Tega Buang Bayi di Bandara Ngurah Rai Bali /Twitter /@kegblgunfaedh

WartaBulukumba.Com - Selebgram Semarang itu, ZDL, merasakan sakit perut yang membuatnya ke toilet berkali-kali namun tidak ada yang keluar. Ahad pagi, 15 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WITA, ZDL kembali ke toilet karena perutnya sakit.

ZDL duduk di kloset selama satu jam dan ia merasakan ada sesuatu yang keluar. Setelah itu ia menyiramnya dengan menekan tombol air kloset.

ZDL baru menyadari adanya sosok bayi yang berada di dalam kloset. Pelaku juga mengaku mendengar ada suara tangis bayi.

Agar tidak diketahui oleh pacarnya yang berkewarganegaraan Singapura, waktu itu masih tertidur di kamar, ZDL menutup kloset rapat-rapat dan membersihkan badan beserta kakinya di kamar mandi.

Baca Juga: Film dokumenter 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso' ungkap sejumlah kejanggalan

Selanjutnya, pelaku mengambil bayinya di dalam kloset untuk dimasukkan ke dalam plastik laundry dan disimpan di lemari pakaian. Sekitar pukul 2 siang, pelaku meninggalkan hotel menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai sembari membawa tas berisi orok bayi.

Setibanya di Bandara, pelaku menuju konter check in, dan beberapa saat kemudian pelaku keluar terminal menuju taman yang berada di drop zone 2 terminal keberangkatan domestik membawa tas berisi bayi.

Setelah dirasa aman pelaku akhirnya membuang orok bayi tersebut ke tempat sampah dan kembali masuk ke dalam terminal keberangkatan domestik untuk terbang menuju Semarang Jawa Tengah.

Baca Juga: Mengungkap peran Ferdy Sambo dalam film dokumenter kasus kopi sianida Jessica Wongso di Netflix

Kronologi kejadian ini diungkapkan Kapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti dalam onferensi pers pada Kamis, 26 Oktober 2023

"Mulanya ZDL tengah menginap bersama kekasihnya berkewarganegaraan Singapura di sebuah hotel di kawasan Legian," jelas Ida Ayu, dikutip dari PMJ News pada Jumat, 27 Oktober 2023.

Ida Ayu juga menjelaskan, berkat temuan petugas kebersihan atas tas yang berisi orok itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku hingga yang bersangkutan ditangkap di Semarang, Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, ZDL terancam menghuni penjara 9 tahun berdasarkan Pasal 342 KUHP.***

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x