PILHI desak Kejati Sulsel segera tetapkan tersangka dugaan kasus korupsi terkait Bendungan Paselloreng

- 3 September 2023, 11:50 WIB
LSM PILHI desak Kejati Sulsel segera tetapkan tersangka dugaan kasus korupsi terkait pembebasan lahan
LSM PILHI desak Kejati Sulsel segera tetapkan tersangka dugaan kasus korupsi terkait pembebasan lahan /

WartaBulukumba.Com - Bendungan Paselloreng masih menyisakan 'koreng' di wilayah hukum terkait kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan tanah.

LSM PILHI mendesak Kejati Sulsel segera tetapkan tersangka dugaan kasus korupsi Rp75,6 miliar terkait pembebasan lahan Bendungan Paselloreng.

Kejati Sulsel dinilai lamban. LSM PILHI menyorot kinerja, dan mendesak pihak Kejati Sulsel segera menetapkan tersangka dalam kasus pembebasan lahan Bendungan Paselloreng.

Direktur LSM PILHI, Syamsir Anchi, menegaskan bahwa semestinya pihak Kejati Sulsel telah menetapkan para tersangka dalam kasus pembebasan lahan Bendungan Paselloreng.

Baca Juga: Gonjang-ganjing kasus dugaan pungli di SMUN 23 Makassar: Koordinator FAKK mengaku mendapat teror

"Hemat saya, semestinya pihak Kejati Sulsel sudah bisa menetapkan para tersangka dalam kasus ini," tegas Anchi, panggilan akrab Syamsir Anchi, ketika dimintai tanggapan oleh awak media di Makassar pada Ahad, 3 Septemebr 2023.

Ia melanjutkan, sebenarnya kasus pembebasan lahan Bendungan Paselloreng, sederhana saja, karena peran para terduga korupsi cukup jelas, kemudian dari modus yang diduga dilakukan para terduga juga sangat jelas.

"Jadi, kelamaan menurut saya, dan ini bisa berpotensi menghilangkan barang bukti, data atau dokumen terkait pembangunan fisik bendungan Paselloreng," tandas pendiri sekaligus Direktur Eksekutif LSM PILHI ini.

Ia menjelaskan, semestinya, pihak Kejati Sulsel tidak mengulur-ngulur waktu, bisa berfokus di situ. Lagi pula tanah yang dibebaskan itu adalah diduga lahan negara yang kemudian diduga dipecah-pecah oleh mafia tanah, dan oknum pejabat, sehingga jelas siapa yang bisa dijadikan para tersangka.

Baca Juga: Diminta cabut laporan di Kejati Sulsel, Koordinator FAKK: 'Kami tidak akan menjilat ludah kembali'

Disinggung soal bukti atau alat bukti yang dijadikan pegangan pihak Kejati Sulsel, ia mengatakan, dari awal mestinya pihak Kejati Sulsel melakukan penggeledahan berdasarkan kewenangannya.

Namun kurun waktu dari proses penyelidikan hingga statusnya naik ke penyidikan terlalu lama, sehingga berpotensi memberi ruang gerak para terduga untuk menghilangkan barang bukti, dan dokumen terkait pembangunan bendungan Paselloreng.

Dari situ, kata mantan aktivis Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi (AMPD) Makassar ini, bisa ditarik benang merahnya, sehingga tidak perlu berlama-lama dalam menetapkan para tersangka dalam kasus pembebasan lahan bendungan Paselloreng.

Baca Juga: Sederet fakta terbaru tragedi maut poliandri Bone-Bulukumba: Keluarga korban minta pelaku dihukum mati

Lahan Milik Negara

Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan bendungan Paselloreng merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang terletak di Daerah Aliran Sungai (DAS) Gilireng, Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. Proyek ini dibangun sejak tahun 2015 silam oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dalam pelaksanaannya, PSN yang dicanangkan oleh presiden Joko Widodo ini dikerjakan fisiknya oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang. Namun, pembebasan lahan diduga bermasalah, diduga ada keterlibatan mafia tanah, dan oknum pejabat terkait pembebasan lahan.

Ada pun tanah yang diduga dipecah-pecah sebanyak 246 bidang itu, kemudian oleh oknum yang diduga pejabat ini membagikan lahan kepada warga, seolah ini adalah lahan garapan warga sekitar. Namun, kenyataannya, lahan yang dibagi-bagikan ini adalah diduga milik negara, berdasarkan pada foto citra satelit yang dikeluarkan tahun 2015 oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dimana lahan ini masih kawasan hutan, dan bukan lahan garapan warga seperti klaim sepihak warga.

Kawasan Lahan Hutan Produksi Tetap

Untuk lokasi pengadaan lahan pembangunan Bendungan Paselloreng membutuhkan lahan yang luas, sehingga dalam pengadaan lahan diduga memakai kawasan hutan yang masih masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) yang letaknya di Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.

Perubahan Status Hutan

Dalam proses pembebasan lahan, diduga terjadi perubahan status kawasan hutan menjadi bukan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Menteri dengan Nomor: SK.362/MENLHKN/PLA.0/5/2019, dan selanjutnya dilakukanlah review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulsel, termasuk diantaranya untuk keperluan pembangunan bendungan Paselloreng.

Turun Tim Penilai

Selanjutnya turun Tim Penilai dari Satgas A dan Satgas B untuk menilai harga lahan sebanyak 246 bidang tanah yang diduga telah dibagi melalui Kepala Desa Paselloreng, dan Kades Arajang yang kemudian ditanda tangani oleh sejumlah warga.

Oleh tim penilai dinyatakan telah memenuhi syarat untuk dilakukan pembayaran ganti lahan pembebasan.

"Nah, selanjutnya dalam proses pembayaran yang diduga memperjualbelikan lahan negara itu, negara berpotensi dirugikan sebesar Rp 75,6 miliar. Namun sampai sejauh ini pihak Kejati Sulsel belum menetapkan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi dimana berpotensi negara beli lahan negara," urai Syamsir Anchi.***

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah