Contohkan kasus Habib Rizieq, saksi ahli ini beri kesaksian meringankan buat Ferdy Sambo

- 22 Desember 2022, 17:01 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo. /Antara/Muhammad Adimaja/

Menurutnya, penggunaan teori tersebut justru menghilangkan asas keadilan. Dia pun mencontohkan kasus yang menimpa Habib Rizieq Shihab.

Hal itu diungkap Mahrus Ali dalam sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 22 Desember 2022.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan mengenai teori kausalitas yang dihubungkan dengan motif, perencanaan, dan pelaksanaan terhadap suatu tindak pidana.

Baca Juga: Belanda minta maaf secara resmi kepada Indonesia atas penjajahan ratusan tahun

Jaksa kemudian menganalogikan jika ada seseorang dengan motif tertentu dan menyampaikan kepada orang lain lalu mereka menyiapkan suatu tindakan sehingga dapat berjalan, apakah menjadi sebab menjadi timbulnya akibat jika ditinjau dari teori kausalitas.

"Dari segala perisiapan ini yang kemudian memungkinan terlaksanakanya perbuatan itu dengan lancar, apakah dilihat dari teori kausalitas, umpama teori adequat teori  bahwa semua sarat adalah sebab timbulnya akibat, apakah semua ini bisa jadi sebab sebabnya ahli ?" tutur jaksa bertanya.

Mahrus kemudian menjelaskan bahwa penggunaan teori kausalitas tidak boleh digunakan lantaran menimbulkan ketidakadilan.

Baca Juga: Disdukcapil Bulukumba mulai terapkan Digital ID, ayo segera aktivasi identitas kependudukan Anda

"Di mana letak tidak adilnya, semua perbuatan yang sekedar menjadi syarat itu disamakan dengan perbuatan yang sudah menjadi sebab," tuturnya.

"Sehingga apa, pelaku yang melakukan perbuatan sebagai syarat dengan sebab itu sama masuk penjara, itu tidak adil," ucapnya.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah