WartaBulukumba - Kesaksian kembali dibentangkan dalam ruang sidang kasus pembunuhan terhadap brigadir J.
Dua saksi ahli itu menjabarkan sesuai keahliannya masing-masing. Salah satu saksi ahli yakni Ahli Pidana Materil dan Formil Mahrus Ali.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai terdakwa telah menghadirkan dua saksi ahli tersebut.
Baca Juga: Segera unduh jadwal seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis 2022
Ferdy Sambo dan istri menghadirkan saksi ahli agar bisa meringankan hukumannya. Ini dilakukan oleh tim kuasa hukumnya Arman Haris dan Febri Diansyah.
""Ketika Kami meminta kesediaan beliau jadi ahli, kami meminta bersedia menyampaikan keteranhan ahli secara objektif dengan keilmuan yang dimiliki agar perkara ini lebih terang dan bagian dari upaya menemukan kebenaran," ujar Febri dikutip dari PMJ News pada Kamis, 22 desember 2022.
Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, Ahli pidana materil dan formil, Mahrus Ali dari Universitas Islam Indonesia (UII) mengatakan, penggunaan teori kausalitas dalam sebuah tindak pidana tidak boleh dilakukan.
Baca Juga: Gua Passea di Bulukumba, telusur wisata sejarah yang menakjubkan