Contohkan kasus Habib Rizieq, saksi ahli ini beri kesaksian meringankan buat Ferdy Sambo

- 22 Desember 2022, 17:01 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo. /Antara/Muhammad Adimaja/

Mahrus kemudian mencontohkan kasus Habib Rizieq Shihab yang menurutnya tidak adil.

"Saya kasih contoh dalam kasus Habib Rizieq itu kan timbulnya kenaikan covid itu dalam putusan hakim dalam jaksanya juga itu karena ada kenaikan tingkat orang yang mengalami positif, tapi itu di daerah DKI Jakarta bukan di lokasi kejahatan," tuturnya.

"Itu kan menjadi tidak clear harusnya ada hubungan kausal, orang ini katakanlah positif covid karena perbuatan Habib Rizieq tapi dia itu ndak, ahlinya mengatakan kami tidak punya data yang di Petamburan, kami punya data di DKI walaupun kami menjelaskan ya ini ga bisa confirm, bahwa naiknya tingkat Covid di Petamburan karena perbuatan Habib Rizieq, itu yang saya katakan hakim menginginkan teori conditio (kausalitas)," ucapnya.

Menurutnya, jika dalam kasus Habib Rizieq itu memang konsisten menggunakan teori kausalitas maka banyak orang yang akan di penjara dalam kasus tersebut.

"Kalau mau konsisten dengan teori itu semua orang yang membantu HRS datang ke Indonesia masuk penjara semua dia, semua orang yang ratusan ribu itu yang nunggu di bandara dia menjadi apa, menjadi perbuatan sebagai syarat karena tanpa itu tidak mungkin terjadi Covid, artinya apa harus masuk penjara kalau mengikuti teori ini," tuturnya.

"Maka kemudian teori Von Buri (conditio kausalitas) ini harus ditinggalkan kenapa, dia logis tapi tidak adil, hukum itu logis tapi harus adil, maka apa gunakanlah teori mengindividualisasi," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah