Saksi ahli psikologi dan hukum pidana hadir di sidang Ferdy Sambo Cs

- 20 Desember 2022, 12:04 WIB
Saksi ahli psikologi dan hukum pidana hadir di sidang Ferdy Sambo Cs
Saksi ahli psikologi dan hukum pidana hadir di sidang Ferdy Sambo Cs /PMJ News

WartaBulukumba - Gelinding proses hukum terhadap kasus pembunuhan yang menyeret Ferdy Sambo Cs terus bergulir.

Persidangan saat ini sudah memasuki tahap pemeriksaan sejumlah saksi ahli.

Setelah pemeriksaan terhadap saksi ahli forensik dan DNA, lalu berlanjut pada pemeriksaan saksi ahli psikologi dan ahli hukum pidana.

Baca Juga: Ketum Ombudsman Muda Indonesia minta Densus 99 usut tuntas kasus mafia tanah termasuk di Bulukumba

Lima terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Lima yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Hari ini, Selasa 20 Desember 2022 ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memuat agenda pemeriksaan saksi.

Saksi yang hari ini dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan tersebut sebanyak dua orang, yakni saksi ahli hukum pidana dan ahli psikologi.

Baca Juga: Ricky Rizal mengaku melihat Ferdy Sambo hanya menembak ke dinding

Dua saksi ahli yang direncanakan hadir dalam persidangan hari ini adalah Effendy Saragih, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, serta Reni Kusumowardhani, ahli psikologi sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).

"Rencananya dua saksi ahli,” ungkap kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, dikutip dari PMJ News pada Selasa, 20 Desember 2022.

Seluruh terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Sri Ulfanita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x