Kasat Narkoba AKP Suardi, membeberkan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa terduga pelaku merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tim Opsnal lantas bergerak sigap melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca Juga: Cewek di Bulukumba ini nekat tangkis serangan badik yang mengancam pacarnya
“Terduga pelaku dalam perjalanan pulang kerumahnya dan kami cegat dan lakukan penggeledahan,” jelas AKP Suardi pada Senin, 21 November 2022.
"Barang bukti yang kami amankan berupa 9 sacet bening yang diduga berisi sabu seberat 4,8 gram ,1 batang kaca pirekx, 1 batang sendok sabu dan 1 unit HP merek Vivo," jelas Kasat Narkoba AKP Suardi.
Barang bukti dan urine terduga pelaku akan dibawa ke laboratorium forensik Makassar untuk memastikan apakah barang bukti yang ditemukan mengandung metapetamine atau tidak.
Baca Juga: Kasus pembusuran di Taman Kota Bulukumba, pelaku mengaku salah sasaran
Ha itu diungkapkan AIPDA Ajiz Safri selaku penyidik pembantu.
"Saat ini kami masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan jika terbukti maka akan disangkakan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 15 tahun," jelasnya.***