Petani di Bulukumba ini kantongi 9 saset sabu

- 21 November 2022, 18:18 WIB
Petani di Bulukumba ini kantongi 9 saset sabu
Petani di Bulukumba ini kantongi 9 saset sabu /WartaBulukumba.com

WartaBulukumba - Lagi-lagi narkoba sampir di Bulukumba dan kali ini profesi petani tercemar.

Pasalnya, terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini bekerja sehari-hari sebagai seorang petani di Desa Bukit Tinggi Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulsel.

Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba Polda Sulsel, berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Sabtu, 19 November 2022.

Baca Juga: Asyik makan mi instan pelajar Bulukumba tetiba dikeroyok dan ditikam

Lelaki itu berinisial W, usia 41 tahun. Dia tak bisa mengelak saat petugas dari Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bulukumba melakukan penggeledahan.

Penggeledahan dan penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Suardi,S.Sos.,MH bersama kanit Opsnal AIPTU Muh. Usman.

Selain barang bukti yang diduga sabu, polisi juga menemukan satu batang kaca pirex dan satu batang sendok sabu.

Baca Juga: Warga Kajang ini mengaku beli sabu dari luar Kabupaten Bulukumba

Semua benda itu disembunyikan W dalam sebuah dompet berwarna merah yang disimpan dalam saku bagian depan jaketnya.

Kasat Narkoba AKP Suardi, membeberkan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa terduga pelaku merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tim Opsnal lantas bergerak sigap melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca Juga: Cewek di Bulukumba ini nekat tangkis serangan badik yang mengancam pacarnya

“Terduga pelaku dalam perjalanan pulang kerumahnya dan kami cegat dan lakukan penggeledahan,” jelas AKP Suardi pada Senin, 21 November 2022.

"Barang bukti yang kami amankan berupa 9 sacet bening yang diduga berisi sabu seberat 4,8 gram ,1 batang kaca pirekx, 1 batang sendok sabu dan 1 unit HP merek Vivo," jelas Kasat Narkoba AKP Suardi.

Barang bukti dan urine terduga pelaku akan dibawa ke laboratorium forensik Makassar untuk memastikan apakah barang bukti yang ditemukan mengandung metapetamine atau tidak.

Baca Juga: Kasus pembusuran di Taman Kota Bulukumba, pelaku mengaku salah sasaran

Ha itu diungkapkan AIPDA Ajiz Safri selaku penyidik pembantu.

"Saat ini kami masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan jika terbukti maka akan disangkakan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 15 tahun," jelasnya.***

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x