Malam larut saat dua pelajar ini, AS (15) dan INM (15) sedang berada di Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, pada Rabu 2 November 2022, sekitar 22.30 Wita.
Keduanya pun segera dicokok oleh tim URC. Dari keduanya diamankan barang bukti berupa satu buah ketapel dan lima batang anak panah.
Kapolsek Ujung Bulu AKP Lis Mulyadi,S.Sos, yang dikonfirmasi pada Kamis 3 November 2022, mengungkapkan bahwa penangkapan itu berawal dari laporan warga.
Baca Juga: Warga Desa Jojjolo Bulukumba ini dikeroyok puluhan OTK di jalan poros Kajang-Tanete
Kerap terjadi aksi tawuran oleh sekelompok remaja di Jalan Sam Ratulangi, Kota Bulukumba.
“Berdasarkan laporan masyarakat saya bersama Wakapolsek IPDA Hendra Yunus, Kanit Reskrim Unit Ujung Bulu AIPDA Ely Taufan Kardede dan tim URC Polsek Ujung Bulu langsung menuju TKP,” ungkap Kapolsek Ujung Bulu.
AKP Lis Mulyadi, menjelaskan bahwa setibanya di lokasi, langsung melakukan penyisiran dan menemukan ke dua pelajar tersebut.
Baca Juga: Orangtua korban penganiayaan anak di Bulukumba minta keadilan, tersangka kini bebas
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukanlah senjata tajam berupa ketapel beserta anak panah atau anak busur.
Keduanya dalam interogasi mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Tim URC mengamankan dan menyerahkan kedua pelajar tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba.
Baca Juga: Penganiayaan anak oleh oknum kepsek di Bulukumba, orangtua korban berharap Jokowi melirik kasus ini
Sementara Kasi Humas Polres Bulukumba, IPTU H. Marala, mengungkapkan bahwa saat ini keduanya telah ditangani oleh penyidik unit PPA Polres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Jadi kedua pelajar ini telah diamankan oleh penyidik PPA untuk selanjutnya dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.***