Menkominfo dukung Kapolri basmi judi online

- 19 Agustus 2022, 17:04 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Foto : Pixabay/

WartaBulukumba - Ruang digital adalah juga 'rumah nyaman' bagi parapelau aktivitas ilegal, termasuk judi online.

Tampaknya sebentar lagi 'rumah nyaman' mereka akan segera 'digedor-gedor' oleh aparat hukum.

Baru-baru ini mengemuka pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan akan memberantas aktivitas judi online, termasuk pemain-pemain di belakangnya.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate mendukung pernyataan tersebut.

Johnny mengakui pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak kepolisian ihwal penggunaan ruang digital. Bahkan, dia menyebut sudah ada tim khusus yang dibentuk.

"Tentu itu dilakukan karena Polri itu kan aparat penegak hukumnya. Jadi kalau ditemukan ada tindakan-tindakan melanggar melawan hukun di ruang digital, yang bisa menegakkan hukumnya adalah Polri," ungkap Johnny di Gedung Kominfo, Jakarta, dilansir dari PMJ News pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Warga di berbagai daerah berbondong-bondong menukarkan uang kertas rupiah baru

Johnny menjelaskan, apabila ditemukan platform judi online masih beroperasi maka pihak kepolisian akan mengambil tindakan hukum. Sedangkan secara paralel, Kominfo bakal melaksanakan hal-hal yang sifatnya teknis, seperti pemblokiran atau penutupan akses yang melanggar hukum.

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x