Nikita Mirzani resmi ditahan

- 22 Juli 2022, 20:25 WIB
Nikita Mirzani diitahan polisi setelah diperiksa 24 jam
Nikita Mirzani diitahan polisi setelah diperiksa 24 jam /Instagram @nikitamirzanimawardi.17/Tangkapan Layar

WartaBulukumba - Di hadapan penyidik, Nikita Mirzani menjalani selama 24 jam.

Pemeriksaan itu berujung penahanan yang dilakukan penyidik.

Satuan Reskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat penahanan untuk Nikita Mirzani.

Baca Juga: Polisi jelaskan soal Roy Suryo laporkan pengunggah meme pertama

"Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," jelas Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, dikutip dari PMJ News pada Jumat, 22 Juli 2022.

Menurut Shinto, sebelum ditahan, Nikita akan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten ini belum merinci Nikita Mirzani apakah akan di ahan di Mapolresta Serang Kota atau akan dibawa ke Rutan Kelas IIA Serang.

Baca Juga: Ketika badik lelaki Bulukumba membungkam syarat tambahan untuk lamaran pernikahan

"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," tandasnya.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah