Polda Lampung tangkap pengikut Khilafatul Muslimin

- 6 Juli 2022, 18:00 WIB
Foto : ilustrasi penangkapan
Foto : ilustrasi penangkapan /

 

WartaBulukumba - Pada sebuah video yang beredar di media sosial tersemat narasi bahwa pimpinan Khilafatul Muslimim Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap saat sedang shalat shubuh.

Konten video itu lantas mengantarkan Abu Bakar di kota Bandarlampung ke dalam penangkapan.

Abu Bakar dinilai menyampaikan informasi tidak benar. Dia disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penanganan tindak pidana menyiarkan berita bohong, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Baca Juga: Dari 40 tersangka narkoba di Bulukumba, 4 anak di bawah umur dan 3 perempuan

Dilansir dari Antara pada Rabu, 6 Juli 2022, Ditreskrimum berhasil menyita sejumlah barang bukti yaitu, 1 (satu) buah memory card, berisikan video penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Abu Bakar.

Juga 1 (satu) buah vidio pendek berisikan penangkapan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 7 (tujuh) buah screenshoot komentar dari HP para saksi yang mengikuti dan menyaksikan komentar dari vidio Abu Bakar tersebut di medsos.

Chairuddin alias Abu Bakar (71) ditangkap di kediamannya Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung, karena menyebarkan berita bohong.

Baca Juga: Sepanjang Januari-Juli 2022 Polres Bulukumba amankan 40 tersangka narkoba

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah