Modus baru pencucian uang pelaku investasi bodong, PPATK: Melalui kripto

- 7 April 2022, 13:28 WIB
Bareskrim Polri bekerja sama dengan PPATK memblokir 50 rekening yang terkait kasus robot trading.
Bareskrim Polri bekerja sama dengan PPATK memblokir 50 rekening yang terkait kasus robot trading. /Pixabay/Sergeitokmakov/

WartaBulukumba - Ruang-ruang gelap itu terus disibak para penegak hukum, investasi bodong.

Teranyar, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyibak modus baru yang kerap digunakan para affiliator dalam melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Kamis, 7 April 2022, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan beberapa modus tersebut.

Baca Juga: Giliran Kapten Vincent berhadapan dengan penyidik Bareskrim terkait investasi bodong

Modus itu di antaranya yakni penggunaan voucher yang diterbitkan perusahaan exchanger, transfer dana ke perusahaan penjual robot trading sampai penyamaran dana melalui sponsorship.

Bukan hanya itu, para affiliator juga menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran atau fee sebagai affiliator trading untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana secara ilegal.

"Berdasarkan hasil analisis PPATK, terdapat beragam modus yang digunakan oleh pelaku investasi ilegal dalam upaya pencucian uang yang diduga berasa dari hasil investasi bodong. Salah satunya melalui kripto," kata Ivan dalam keterangannya, Kamis.

Baca Juga: Terkait investasi ilegal PPATK blokir 275 rekening senilai Rp502 miliar

Selain itu, pelaku juga diduga menggunakan rekening yang diatasnamakan pada orang lain untuk menampung dana yang berasal dari investasi ilegal, dengan nominal hingga triliunan rupiah.

"Selanjutnya, pelaku investasi ilegal biasanya mengiming-imingi barang mewah untuk menarik calon investor menggunakan perusahaan yang legal. Dan menggunakan nominee atas nama saudara pelaku pada wallet exchanger untuk menyamarkan pembelian aset kripto," jelasnya.

"Tidak ada investasi yang instan bisa menghasilkan untung berlimpah. Semuanya harus memiliki mekanisme yang jelas dan jangka waktu yang sesuai untuk memperoleh keberhasilan," pungkas Ivan.***

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x