Koalisi Masyarakat Sipil laporkan Luhut terkait gratifikasi, bukti dokumen diserahkan

- 23 Maret 2022, 20:19 WIB
(Foto kanan) Kadiv Advokasi YLBHI Zainal Arifin, (foto tengah) Kadiv Hukum KontraS Andi M Rezaldy, (foto kiri) Haris Azhar.
(Foto kanan) Kadiv Advokasi YLBHI Zainal Arifin, (foto tengah) Kadiv Hukum KontraS Andi M Rezaldy, (foto kiri) Haris Azhar. /PMJ News

WartaBulukumba - Bisnis tambang dan Papua terus menggelayut dan teranyar disebut-sebut pula gratifikasi terkait Luhut Binsar Pandjaitan.

Lantas Luhut tidak terima atas pernyataan Haris dan Fatia dalam program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditayangkan di kanal YouTube Haris Azhar.

LSM Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait dengan dugaan gratifikasi.

Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia bakal ajukan praperadilan, begini respon Polda Metro Jaya

Dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News, Direktur Utama Lokataru Haris Azhar turut mendampingi para pelapor.

Haris merupakan salah satu tersangka atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Luhut.

"Kami bersama koalisi masyarakat sipil akan melakukan pelaporan ke SPKT terkait dengan dugaan tindak pidana gratifikasi," terang Ketua bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Zainal Arifin di Polda Metro Jaya, Rabu, 23 Maret 2022.

Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia jadi tersangka, Kuasa Hukum Luhut: Serahkan ke Pengadilan

Di kesempatan yang sama, Kepala Divisi Hukum KontrasS Andi M Rezaldy menerangkan pihaknya menyiapkan sejumlah barang bukti dalam laporan gratifikasi ini, salah satunya dokumen.

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x