Luhut vs Haris Azhar, Polda Metro Jaya upayakan mediasi

- 27 September 2021, 23:39 WIB
Luhut vs Haris Azhar, Polda Metro Jaya upayakan mediasi
Luhut vs Haris Azhar, Polda Metro Jaya upayakan mediasi /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

WartaBulukumba - Luhut vs Haris Azhar kian bergulir dan teranyar berada di 'restorative justice' yang diupayakan kepolisian.

Sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus bahwa penyidik akan menerapkan restorative justice untuk menangani perkara kasus pencemaran nama baik tersebut.

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Penyidik akan segera memanggil Haris Azhar dan Fatia terkait laporan Luhut

"Kita sudah sampaikan ada surat edaran dari Kapolri. Kita akan upayakan membuka ruang untuk kita mediasi antara terlapor dan pelapor di tahap penyelidikan ini,"  kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin 27 September 2021.

"Mudah-mudahan bisa, kalau tidak bisa kita akan tingkatkan lagi sesuai mekanisme," imbuhnya.

Yusri menyebut penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua terlapor, Haris dan Fatia.

Baca Juga: Penyidik akan segera memanggil Haris Azhar dan Fatia terkait laporan Luhut

Luhut telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tuduhan dalam konten YouTube Haris Azhar terkait kepemilikan bisnis tambang emas di Intan Jaya, Papua.

Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang menyatakan kliennya dicecar sejumlah pertanyaan dan memberikan 12 barang bukti dalam proses pemeriksaan tersebut.***

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah