WartaBulukumba - Sejatinya keris adalah 'sebilah budaya' dan diletakkan di altar kearifan lokal.
Namun dalam ruang sosial kekinian yang berhubungan dengan kamtibmas, jika membawa-bawa keris secara ilegal maka bisa berujung ke sel tahanan.
Teranyar sebilah keris yang dibawa seorang pemuda di Bulukumba pada Ahad, 7 November 2021 'mengulir' ke Mapolres Bulukumba.
Baca Juga: Nongkrong dan bawa badik, dua remaja Bulukumba ini dicokok polisi
Pemuda itu tak bisa berkutik. Pada tubuhnya senjata tajam itu ditemukan oleh petugas yang melakukan penggeledahan.
Berdasarkan hasil interogasi polisi, si pemuda diketahui adalah warga Kecamatan Kajang, inisial AA.
Awalnya, ketika berada di Jalan Panjaitan melintas sebuah mobil pikup hitam dengan knalpot brong. Mobil tersebut lantas dihentikan petugas Unit Samapta dan Satuan Lalulintas Polres Bulukumba yang sedang melakukan patroli wilayah kota.
Baca Juga: Pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa PMII Bulukumba masih berkeliaran
Para petugas langsung menggeledah mobil, termasuk para penumpang.