Sekitar Pukul 21.00 Wita anggota satres Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan, pemantauan dan pengamatan terhadap terduga yang saat itu mengendarai mobil.
Jam menunjukkan titik 22.15 WITA saat mobil yang dikendarai terduga pelaku AR berhenti di tepat di depan pedagang terang bulan. Petugas langsung melakukan penggeledahan.
Proses penggeledahan terhadap AR disaksikan sejumlah warga.
Baca Juga: Lagi-lagi kasus sabu, Polres Bulukumba bekuk dua warga Kecamatan Rilau Ale
"Selain mengamankan terduga pelaku AR alias AI, turut diamankan barang bukti berupa 5 saset plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat awal 0,83 gram, satu unit HP merk Nokia warna hitam dan satu mobil jenis sedan merek Mitsubishi Galang DD 18 MG," jelas Kasat.***