Pabrik obat keras ilegal di Yogyakarta juga diduga terkait pencucian uang

- 5 Oktober 2021, 21:32 WIB
Bareskrim Polri dan PPATK ungkap kasus pencucian uang dari peredaran obat ilegal
Bareskrim Polri dan PPATK ungkap kasus pencucian uang dari peredaran obat ilegal /Instagram.com@divisihumaspolri/

WartaBulukumba - Insvestor dua pabrik obat keras ilegal di Yogyakarta telah diringkus polisi.

Pun satu tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) yang berperan sebagai penghubung atau perantara penanam modal dan pemilik pabrik telah dibekuk.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menduga pemodal ini mendapat keuntungan besar dari produksi pabrik tersebut.

Baca Juga: Angka kejahatan di DKI Jakarta meningkat selama pandemi

"Pemodalnya dua orang, berinisial S dan C," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, dikutip dari PMJ News, Selasa 5 Oktober 2021.

"DPO berinisial EY berkomunikasi intens dengan Joko sebagai pemilik pabrik yang sebelumnya telah ditangkap," imbuhnya.

Satu tim bertugas untuk menuntaskan perkara pokok, sementara tim lain bergerak untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Wow! Ada rekening jumbo sindikat narkoba Rp120 triliun

"Arah kesana (TPPU) masih dilakukan pendalaman," pungkas Krisno.

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x