Penipuan Bussiness Email Compromise, seorang warga Nigeria diuber polisi

- 4 Oktober 2021, 17:37 WIB
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat orang tersangka kasus penipuan dengan skema Bussiness Email Compromise (BEC).
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat orang tersangka kasus penipuan dengan skema Bussiness Email Compromise (BEC). /Humas Polri/

Warta Bulukumba - Jagat digital menjadi lahan bagi para pelaku penipuan mengeruk keuntungan finansial.

Mereka melakukan penipuan melalui skema Bussiness Email Compromise (BEC) atau peretasan surel delapan perusahaan asing di luar negeri.

Seorang warga negara asing (WNA) Nigeria diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Giliran eks ajudan Bupati Hulu Sungai Utara diperiksa KPK

"Sasarannya ada satu lagi warga negara Nigeria dengan inisial D," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri, dikutip dari PMJ News, Senin 4 Oktober 2021.

Delapan perusahaan asing yang menjadi korban yaitu antara lain Simwon Inc, Korea Selatan; dan White Wood House Food Co, Taiwan.

Perusahaan internasional lainnya yang diretas berada di Jepang, Amerika Serikat, Afrika Selatan, Argentina, Singapura dan Belgia.

Baca Juga: Besok, Oi anak Nia Daniaty berhadapan dengan penyidik

Terdapat empat orang WN Indonesia yang ditangkap terkait kasus ini, yakni Citra Retlani, 25, warga Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; Niken Tri Suciati, 38, Warga Sukmajaya, Depok; Yana Hariyana, 24, warga Cilandak, Jakarta Selatan; dan Sarah Arista alias Friska Prsilia, warga Matraman, Menteng, Jakarta Pusat.

Asep dalam konferensi pers menyebut, Simwon (perusahaan bidang elektronik) dan White Wood (perusahaan bidang makanan dan minuman) bekerja sama bisnis dengan perusahaan di luar negaranya yakni Amerika dan China.

"Kemudian pelaku melakukan komunikasi (dengan Simwon dan White Wood) yang menunjukkan seolah-olah mereka ini mitra bisnis," terangnya.

Baca Juga: Munarman sebentar lagi disidangkan

Para pelaku dengan identitas palsunya membuat sejumlah dokumen seperti Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Systemically Important Bank (SIB), Surat Izin Lokasi hingga akta notaris.

Melalui dokumen palsu tersebut, pelaku membuat perusahaan palsu yang namanya dimiripkan dengan perusahaan mitra dagang korban. Dengan menambahkan huruf 's' dalam alamat e-mailnya. Sebagai contoh, alamat perusahaan yang awalnya mmontufar@naturipefarms menjadi mmontufar@naturipesfarms.

"Dokumen perusahaan palsu kemudian digunakan para tersangka untuk membuat rekening bank jenis giro, dengan masing-masing tersangka terdaftar sebagai direktur perusahaan palsu," lanjut Asep.

E-mail palsu yang dibuat itu kemudian digunakan para tersangka untuk membuat permohonan ke perusaah Simwoon Inc dengan e-mail fang.xiaoyan@popen-sh. Dengan tujuan permohonan pengalihan rekening ke rekening milik para tersangka.***

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah