Refly Harun: Ancaman 10 tahun untuk Habib Rizieq sangat keterlaluan

- 18 Mei 2021, 13:44 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. /Tangkapan Layar Youtube/ Refly Harun

Menurut Refly Harun, yang dialami Ahok sama halnya seperti yang dialami Airlangga Hartarto, pengakuan datang setelah sembuh.

Kemudian Refly Harun menyoroti dakwaan dan tuntutan hukum terhadap Habib Rizieq.

Baca Juga: Resep ayam balado kemangi, menu makan siang maknyus

 

Sangat lugas dan eksplisit, perbandingan itu dipaparkan Refly Harun dalam video berjudul "AHOK (JUGA) SEMBUNYIKAN FAKTA PERNAH CORONA!!! NGGAK DIAPA-APAIN TUH!!" melalui saluran YouTube miliknya pada Ahad, 17 Mei 2021.

"Saya hanya ingin memberikan sebuah perbandingan. Seseorang yang tidak menceritakan bahwa dia Covid-19 itu tidak bisa dikatakan lantas menyembunyikan kebohongan atau tidak menyampaikan kebenaran," ungkapnya.

Baik-baik saja berarti tidak merasakan apa-apa namun bukan berarti tidak terkena apa-apa dan terkadang merupakan ungkapan optimistik saja.

Baca Juga: Ambulans sumbangan warga Kota Padang beraksi di Gaza

Hukuman pidana penjara 10 tahun Habib Rizieq pun disinggung Refly Harun.

"Tidak masuk akal ketika orang tidak mengatakan dia terkena covid-19, lalu dikatakan menyebar berita bohong, hoaks, dan ancaman hukum yaitu 10 tahun penjara," sebutnya.

Mantan jurnalis ini menyebut bahwa tak ada yang salah dengan Ahok yang tidak mempublikasikan bahwa dirinya positif Covid-19.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah