Ahli waris pemilik lahan SLB di Bulukumba belum terima ganti rugi dari Pemprov Sulsel

10 Februari 2023, 19:34 WIB
Proses pengukuran lahan yang ditemopati SLB Negeri Bulukumba oleh Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulsel pada 15 September 2022 lalu. /WartaBulukumba.com

WartaBulukumba - Kisruh lahan yang ditempati bangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kota Bulukumba terus berlanjut.

Pihak ahli waris pemilik lahan tersebut, Muhammad Yusuf, mengungkapkan kekecewaan terkait ganti rugi yang sampai hari ini belum dia terima sepeser pun.

"Saya selaku ahli waris sudah menyurat ke pihak Pemprov Sulsel untuk mempertanyakan kejelasan lahan kami," kata Muhammad Yusuf kepada WartaBulukumba.com pada Jumat, 10 Februari 2023.

Baca Juga: Belum terima ganti rugi, ahli waris menyegel gedung SLB Negeri Bulukumba

"Kami sangat merasa kecewa terhadap pihak Pemprov Sulsel Bagian Aset," tuturnya.

Muhammad Yusuf menuturkan bahwa berbagai cara telah dia tempuh untuk mendapatkan kejelasan terkait lahan miliknya namun hingga sekarang tak ada titik terang.

"Bahkan melalui WhatsApp saja cuma dibaca tanpa ada jawaban buat kami," bebernya.

Muhammad Yusuf meminta kepada Pemprov Sulsel agar membongkar bangunan SLB yang saat ini masih berdiri di atas lahan miliknya.

Baca Juga: Pemda Bulukumba: 'Kalau tuduhan ini benar tentu mencoreng dunia pendidikan kita'

"Kami saat ini meminta pihak Pemprov Sulsel membongkar bangunan yang berdiri di atas kahan kami. Semoga mendapat perhatian," tegas Muhammad Yusuf.

Selaku shli waris Muhammad Yusuf mengaku sangat kecewa lantaran berbagai cara telah dia tempuh untuk bertemu  Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sulsel.

"Saya mendatangi kantornya tapi terkesan menghindar, WhatsApp saja tidak digubris," imbuhnya.

Baca Juga: Tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, oknum kepsek di Bulukumba diberhentikan sementara

Muhammad Yusuf juga menambahkan, pihaknya kini akan berpikir lebih jauh untuk langkah selanjutnya jika diundang mediasi lantaran sudah sangat kecewa.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sulsel, Murni, yang dihubungi WartaBulukumba.com menjelaskan bahwa pengukuran lahan oleh BPN dimaksudkan untuk mengetahui lahan yang clear milik SLB untuk pengajuan sertifikat SLB.

"Terkait lahan milik ahli waris dapat dijelaskan telah dipagari oleh ahli waris dan tidak lagi digunakan oleh SLB," jelas Murni kepada WartaBulukumba.com saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Baca Juga: Garong pengadaan TIK Dikpora Bulukumba ini masih sempat nikmati profesi ASN dengan pindah tugas ke Jakarta

Adapun terkait pembayaran ganti rugi, Murni mengatakan bahwa saat ini masih dilakukan analisis terkait kebutuhan lahan.

"Jika dibutuhkan, akan dilakukan pembelian lahan tersebut terlebih dahulu melalui proses perencanaan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan," tandasnya.***

Editor: Alfian Nawawi

Tags

Terkini

Terpopuler