Belum terima ganti rugi, ahli waris menyegel gedung SLB Negeri Bulukumba

- 19 Januari 2022, 15:55 WIB
Aksi penyegelan warga terhadap SLB di Jalan Teratai kota Bulukumba.
Aksi penyegelan warga terhadap SLB di Jalan Teratai kota Bulukumba. /WartaBulukumba.com

WartaBulukumba - Linggis beraksi, tonggak-tonggak kayu dipasang memagari sebuah gedung SLB di kota Bulukumba.

Aksi penyegelan ini terjadi di kota Bulukumba, Sulawesi Selatan pada Rabu pagi 19 Januari 2022 sekira pukul 08.00 WITA.

Sejumlah warga tampak memasang pagar yang berada di sekitar gedung Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terletak di Jalan Teratai.

Baca Juga: Dilalap si jago merah, rumah warga di Desa Salassae Bulukumba rata dengan tanah

Lahan SLB ini sejak tahun 2016 silam ini berada dalam pusaran kasus sengketa yang berlarut-larut.

Sebelumnya pihak ahli waris dan SLB telah dimediasi oleh Kejaksaan Tinggi di Makassar.

Pihak ahli waris Muhammad Yusuf Burhanuddin menjelaskan bahwa pihaknya menyegel gedung SLB tersebut karena sampai hari ini pihaknya belum menerima sepeser pun ganti rugi dari pihak institusi yang menaungi SLB tersebut.

Baca Juga: Penertiban Pantai Merpati Bulukumba, Satpol PP bantu warga bongkar rumah

"Dalam mediasi tersebut yang dilakukan Kejati telah disepakati pembayaran uang ganti rugi kepada kami namun sampai hari ini belum kami terima sepeser pun," tutur Muhammad Yusuf Burhanuddin saat dikonfirmasi WartaBulukumba.com pada Rabu 19 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x