Dana pengganti dari garong uang rakyat, KPK setor Rp1,1 miliar ke kas negara

7 Maret 2022, 18:14 WIB
KPK Panggil Wakil Ketua DPRD dan Pensiunan PNS Tulungagung Jawa Timur /Jurnal Ngawi /Gambar PRMN

WartaBulukumba - Jumlah miliaran bahkan triliunan adalah angka-angka yang menempel pada berbagai kasus garong uang rakyat.

Secara berkala, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang ke kas negara yang berasal dari dana pengganti uang yang disikat garong uang rakyat.

Teranyar, lembaga anti rasuah menyetor uang Rp1,1 miliar sebagai uang pengganti dari mantan Pelaksana tugas (Plt) Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.

Baca Juga: KPK cari tersangka baru setelah vonis jatuh ke Azis Syamsuddin

Ramlan menjadi terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang pengganti dari terpidana Ramlan Suryadi sejumlah Rp 1,1 Miliar," jelas Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Senin, 7 Maret 2022.

Menurut Ali, penyetoran uang pengganti ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021.

Baca Juga: KPK usut pemberian suap ke Bupati Langkat nonaktif

Ali Fikri menjelaskan, pembayaran uang pengganti itu dilakukan Ramlan dengan cara mencicil sebanyak lima kali.

"Tim Jaksa Eksekusi berikutnya masih akan tetap dan terus melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi sehingga tujuan dari asset recovery hasil korupsi dan efek jera dapat tercapai," terangnya.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Ramlan Suryadi.

Baca Juga: KPK tegaskan tetap menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland 101 di TNI AU

Ramlam pun wajin membayar uang pengganti sebesar Rp1.102.000.000 subsider 1 tahun penjara.***

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler