KPK cari tersangka baru setelah vonis jatuh ke Azis Syamsuddin

- 1 Maret 2022, 16:33 WIB
Ilustrasi vonis - KPK cari tersangka baru setelah vonis jatuh ke Azis Syamsuddin
Ilustrasi vonis - KPK cari tersangka baru setelah vonis jatuh ke Azis Syamsuddin /pixabay

WartaBulukumba - Pusaran kasus uang suap yang membelit Azis Syamsuddin telah dibaluri vonis bersalah.

Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain dinyatakan bersalah menerima uang suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36.000 Dollar Amerika.

Usai vonis bersalah dijatuhkan kepada mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 masih terus dilakukan.

Baca Juga: Polisi periksa politisi PartaI Golkar terkait kasus pengeroyokan Ketua DPP KNPI

Dalam kasus tersebut, selain Azis, mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado juga diduga menjadi penerima suap.

"Hingga saat ini penyelidikan masih terus dilakukan. Tentu jika kemudian ditemukan ada peristiwa pidana korupsi dan ada cukup bukti permulaan, maka kami pastikan siapa pun yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum akan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Selasa,  1 Maret 2022.

Ali juga membeberkan dugaan keterlibatan Aliza dalam kasus suap Robin masih terus didalami.

Baca Juga: GP Ansor laporkan balik Roy Suryo atas pencemaran nama baik terhadap Menag Yaqut

"Adapun dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara terpidana M. Azis Syamsuddin kami akan pelajari utuh dan analisis lebih dahulu apakah ada fakta-fakta hukum dalam pertimbangan tersebut yang dapat dikembangkan lebih lanjut," jelas Ali.

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah