KPK usut pemberian suap ke Bupati Langkat nonaktif

- 26 Februari 2022, 16:40 WIB
KPK mengamankan Bupati Langkat terkait kasus dugaan suap.
KPK mengamankan Bupati Langkat terkait kasus dugaan suap. /(Foto: PMJ News)

WartaBulukumba - Dibalut rompi orange, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin berurusan dengan lembaga anti rasuah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka Muara Perangin Angin dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, Muara diduga terlibat kesepakatan pemberian uang kepada Terbit karena sudah dimenangkan di salah satu proyek di Langkat.

Baca Juga: Polres Depok tangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan Jamal Mirdad

"Tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait kesepakatan pemberian sejumlah uang untuk tersangka TRP (Terbit) karena tersangka MR (Muara) dimenangkan untuk mengerjakan salah satu proyek di Pemkab Langkat," beber Ali kepada wartawan, ditakik WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Sabtu, 26 Februari 2022.

KPK sebelumnya juga memanggil saksi swasta, M Yusuf Kaban. Namun, dia mangkir dari panggilan tersebut.

"Diperoleh informasi yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidak hadirannya. KPK mengingatkan untuk memenuhi panggilan tim penyidik pada penjadwalan selanjutnya," jelasnya.

Baca Juga: Temuan paket organ manusia, Polri surati Interpol Brazil dan Singapura

Terbit Rencana terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat. Beberapa orang diamankan KPK termasuk Terbit Rencana.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat lima tersangka lain seperti Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.***

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah