Jurnalis Muhammad Asrul di Palopo Sulawesi Selatan divonis penjara 3 bulan, hal ini yang memberatkan terdakwa

23 November 2021, 22:25 WIB
Ilustrasi vonis hakim: Jurnalis Muhammad Asrul di Palopo Sulawesi Selatan divonis penjara 3 bulan, hal ini yang memberatkan terdakwa /Humas.polri.go.id

WartaBulukumba - Dalam balutan toga hitam, sang hakim telah melakukan ketok palu vonis buat Muhammad Asrul, seorang jurnalis di Palopo Sulawesi Selatan.

Muhammad Asrul duduk sebagai terdakwa dalam sidang vonis Pengadilan Negeri Palopo pada Selasa 23 November 2021.

Hukuman 3 bulan penjara dijatuhkan oleh hakim. Muhammad Asrul disebut melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE terkait berita yang ditulis dan dimuat di media massa tempatnya bekerja, Beritanews.com.

Baca Juga: Pledoi jurnalis Muhammad Asrul: 'Masihkah Pers Kita Dilindungi'

Kuasa Hukum Muhammad Asrul, Abdul Aziz Dumpa mengatakan, hakim telah  mempertanyakan alasan Dewan Pers mengeluarkan surat yang menyatakan berita Asrul adalah produk jurnalistik di 4 Maret 2020. Padahal sebelumnya, ahli dari lembaga tersebut telah memberikan keterangan dan menimbang tulisan Asrul bukanlah produk jurnalistik.

Hakim menganggap proses di Dewan Pers telah dilakukan maka kasus itu sudah layak untuk dibawa ke ranah pidana.

"Hakim menganggap bahwa karena proses itu sudah dilalui, polisi sudah menanyakan keterangan Dewan Pers maka sesuai MoU maka dia tidak melanggar prosedur lagi. Sehingga kasus ini sudah bisa diperbolehkan masuk ke ranah pidana," kata Aziz, dikutip WartaBulukumba.com dari kanal Youtube LBH Pers pada Selasa, 23 November 2021.

Aziz juga menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan pengajuan banding terhadap putusan hakim. Namun ia juga menjelaskan bahwa keputusan untuk pengajuan banding tetap berada di tangan Muhammad Asrul.

"Menurut kami jalan terbaik adalah melakukan banding terhadap putusan majelis hakim PN Palopo, tapi karena ini kembali lagi kepada terdakwa karena konsekuensi hukum itu akan kembali ke dia. Maka kami menunggu keputusan dari terdakwa sendiri," urainya.

Baca Juga: Kuasa Hukum jurnalis Muhammad Asrul: 'Jaksa salah dalam menafsirkan subjek hukum'

Muhammad Asrul memiliki kesempatan selama tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima vonis tersebut atau akan mengajukan banding.

Aziz menyebutkan, majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan dalam penetapan hukuman tersebut. Salah satunya menyangkut perbedaan pendapat di Dewan Pers terkait status berita yang ditulis Asrul.

"Nah hakim mengatakan bahwa dalam proses yang berjalan dalam kasus ini pihak dari saksi korban dengan pengacaranya sudah melakukan proses meminta pendapat kepada Dewan Pers, pada saat prosesnya berjalan," ujarnya.

Baca Juga: Dukungan meruah buat Asrul korban UU ITE di Sulsel, jurnalis Jawa Timur ikut bergerak

"Namun waktu itukan salah alamat, namun kemudian hakim berpendapat meskipun salah alamat itu sudah diklarifikasi oleh Dewan Pers sendiri yang pada saat penyidikan mengirimkan ahlinya kepada penyidik kepolisian," imbuhnya.

Azis membeberkan bahwa hal itu justru memberatkan terdakwa sebab dianggap tidak dianggap sebagai produk jurnalistik dan melanggar kode etik.

Diketahui sebelumnya, pada 4 Maret 2020, Dewan Pers telah merilis surat resmi yang menyebutkan bahwa tulisan karya Asrul merupakan produk jurnalistik.

Baca Juga: Saksi ahli sebut jurnalis media online Asrul tak bisa dijerat UU ITE

Aziz juga menerangkan perihal hakim yang telah mempertimbangkan proses yang telah ditempuh korban dengan meminta hak jawab dan hak koreksi kepada media bersangkutan, namun dianggap tidak ditanggapi secara sepatutnya oleh pihak Beritanews.com.

Menurut Aziz, hakim memang mengaku bahwa berita yang ditulis Asrul tergolong ke dalam produk jurnalistik. Namun hakim juga menganggap bahwa berita itu melanggar Kode Etik Jurnalistik.***

Editor: Alfian Nawawi

Tags

Terkini

Terpopuler