Pledoi jurnalis Muhammad Asrul: 'Masihkah Pers Kita Dilindungi'

28 Oktober 2021, 17:08 WIB
Ilustrasi UU ITE. /aptika.kominfo.go.id

WartaBulukumba - Sebuah pleidoi setebal 35 halaman dibacakan dalam sidang, judulnya: "Masihkah Pers Kita Dilindungi".

Isi dokumen tersebut menggema di ruang persidangan sebagai nota pembelaan terdakwa terhadap jeratan UU ITE yang membungkus persidangan jurnalis Muhammad Asrul.

Perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa jurnalis media Berita.News, tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Rabu 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Kuasa Hukum jurnalis Muhammad Asrul: 'Jaksa salah dalam menafsirkan subjek hukum'

Sidang dengan agenda mendengarkan pleidoi terdakwa dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hasanuddin yang juga Ketua PN Palopo di ruang Kusumah Atmadja.

Kuasa hukum Asrul dari Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi, Abdul Azis Dumpa, S.H, M.H dan Andi Ikra Rahman, S.H silih berganti membaca dokumen pledoi.

Meruah banyak perihal terkait kasus ini yang dipaparkan kuasa hukum dalam pledoi.

Baca Juga: Saksi ahli sebut jurnalis media online Asrul tak bisa dijerat UU ITE

Satu di antaranya adalah tiga berita dugaan pencemaran nama baik terhadap Farid Kasim Judas (FKJ) yang ditulis Asrul di media Berita.News, merupakan karya jurnalistik sesuai penilaian Dewan Pers dalam surat nomor 187/DP-K/III/2020 tertanggal 04 Maret 2020 dan dikuatkan kesaksian para ahli dalam persidangan.

"Berdasarkan fakta persidangan keterangan ahli Dewan Pers Jayanto Arus Adi dan keterangan ahli Hukum Media dan Pers Dr. Herlambang Perdana Wiratraman, S.H.,M.A bahwa penyelesaian sengketa pers terlebih dahulu melalui Proses di Dewan Pers sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers, serta MoU Dewan Pers dengan Polri dan Kejaksaan," ujar Abdul Azis Dumpa membacakan pledoi.

Karena reportase Asrul merupakan karya jurnalistik yang dilindungi UU Pers sebagai Lex Specialis Derogate Legi Generali, maka segala dakwaan dan tuntutan jaksa terhadap terdakwa menggunakan UU ITE adalah keliru dan harus batal demi hukum.

Baca Juga: Dukungan meruah buat Asrul korban UU ITE di Sulsel, jurnalis Jawa Timur ikut bergerak

Menurut Azis, tuntutan jaksa yang menilai Asrul tidak berhak menyebarkan berita berjudul "Putra Mahkota Palopo di duga “dalang” Korupsi PLTMH dan keripik Zero Rp. 11 Miliar" ke media sosial, juga mengabaikan fakta bahwa Asrul merupakan jurnalis serta penyebaran berita tersebut termasuk dalam kerja-kerja jurnalistik.

"Bahwa patut diketahui Terdakwa berprofesi sebagai wartawan, dimana dalam Pasal 1 angka 1 UU Pers menyebutkan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan seterusnya," tutur Azis.

"Tindakan tersebut adalah sah karena menyebarkan produk jurnalistik dengan cara memposting kembali (reposting)," tambah Azis.

Baca Juga: Revisi UU ITE perlu pertimbangan matang, pengguna internet kian pesat

Secara yuridis, jaksa selama persidangan dinilai tidak dapat membuktikan bahwa Asrul melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik seperti yang disangkakan dalam dakwaan 1 hingga 3, khususnya pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Andi Ikra Rahman dalam pledoi menjelaskan, unsur "setiap orang" dalam pasal tersebut tidak bisa dialamatkan kepada terdakwa, sebab proses peliputan hingga produksi berita yang ditulis Asrul melibatkan sistem kerja redaksi atau perusahaan, termasuk penyebaran berita ke media sosial.

"Bahwa terdakwa merupakan orang yang diberikan hak oleh undang-undang pers untuk menyebarkan informasi untuk kepentingan umum. Dalam konteks kasus a quo, pihak penuntut umum salah menarik pihak. Pada prinsipnya perkara ini adalah sengketa pers bukan tindak pidana. Kalau pun ada dugaan tindak pidana maka yang bertanggungjawab secara hukum terhadap pemberitaan ini adalah penanggung jawab pemberitaan, bukan pada wartawan yang memperoleh berita," papar Ikra membacakan pledoi.

Baca Juga: Politisi PKS: Perlu revisi UU ITE, pasal karet membuat masyarakat takut sampaikan kritik

Pledoi ini juga menyoroti tuntutan JPU yang dianggap fatal karena menuntut Asrul dengan Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Penggunaan pasal tersebut dianggap merupakan kesalahan karena berbeda dengan pasal yang didakwakan sejak awal.

Selain itu, pasal 45 ayat (3) UU ITE berbunyi "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Sementara reportase Asrul yang menjadi alat bukti dalam perkara ini, sama sekali tidak menyinggung hal-hal atau unsur yang bersifat kesusilaan.

"Bahwa Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang tidak sesuai dengan Pasal yang didakwakan membuat surat tuntutan tersebut batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima," ujar penasihat hukum Asrul, Andi Ikra Rahman.

Sidang perkara Asrul akan bergulir kembali pada pekan depan dengan agenda mendengar replik JPU di PN Palopo.***

Editor: Alfian Nawawi

Tags

Terkini

Terpopuler