Kuasa Hukum jurnalis Muhammad Asrul: 'Jaksa salah dalam menafsirkan subjek hukum'

13 Oktober 2021, 22:08 WIB
Kasus UU ITE, Jaksa tuntut jurnalis Asrul hukuman 1 tahun penjara /WartaBulukumba.com/Muhlis

WartaBulukumba - Gelinding kasus dalam perkara UU ITE yang menjerat jurnalis Berita.News Muhammad Asrul telah memasuki tahap pembacaan tuntutan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, menuntut Muhammad Asrul dengan hukuman pidana penjara 1 tahun.

Sidang digelar di ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Palopo, Rabu 13 Oktober 2021.

Baca Juga: Abdul Rozak dan Umi Kalsum diperiksa hampir 3 jam

Kuasa Hukum Asrul dari Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers & Berekspresi, Andi Ikra Rahman, S.H menilai tuntutan jaksa dengan menerapkan pasal 45 UU ITE jauh dari fakta persidangan dan dianggap keliru menafsirkan subjek hukum dalam perkara ini

"Jaksa salah dalam menafsirkan subjek hukum. Subjek hukumnya tidak jelas. Asrul tidak punya kehendak melakukan suatu tindak pidana (mens rea) pasal 45 UU ITE, untuk membuat berita bohong ataupun mencemarkan nama baik, sebab berita yang ditayangkan merupakan kerja kolektif media tempat Asrul bekerja," ujar Ikra Rahman usai persidangan.

Dalam lembaran tuntutannya, jaksa menilai terdakwa Asrul
melakukan pencemaran nama baik terhadap Farid Kasim Judas (FKJ) melalui empat berita dugaan korupsi yang dia tulis dan tayang di media Berita.News.

 

Baca Juga: Tamara Bleszynski datangi Bareskrim Polri, ia sebut kata 'keadilan'

 

"Menyatakan terdakwa Muhammad Asrul bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan
Informasi elektronik, sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 3 UU Nomor 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata JPU
Irmawati, S.H.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Asrul dengan pidana penjara selama 1 tahun, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan,"
tambah Irmawati.

Kuasa hukum Muhammad Asrul, Ikra mengatakan bahwa tuntutan jaksa yang menilai Asrul melakukan penistaan secara tulisan adalah keliru. Sebab, terdakwa tidak berkehendak melakukan hal tersebut karena merupakan bagian dari sistem kerja-kerja jurnalistik.

Baca Juga: Polri siap berantas pinjaman online Ilegal

Dia juga menjelaskan, tuntutan jaksa mengabaikan fakta persidangan salah satunya keterangan ahli, bahwa empat berita yang ditulis Asrul merupakan produk jurnalistik.

Dia berpendapat, berita yang dibagikan Asrul ke media sosial facebook yang menjadi alat bukti jaksa, merupakan bagian dari proses kerja-kerja jurnalistik.

"Bahwa berita tersebut juga jelas sumbernya dari berbagai pihak yang kompeten. Klien kami juga telah melakukan upaya konfirmasi kepada FKJ, tapi saksi memang tidak menjawab permintaan konfirmasi itu," beber pengacara publik LBH Makassar ini.

Pengadilan Negeri Palopo menjadwalkan sidang pembacaan pledoi terdakwa jurnalis Asrul akan digelar pada dua pekan mendatang.***

Editor: Muhlis

Tags

Terkini

Terpopuler