Jaksa menuntut 6 tahun penjara Habib Rizieq dalam Kasus Swab RS Ummi, Ferdinand: Keren

3 Juni 2021, 18:55 WIB
Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus RS Ummi Bogor. /Tangkapan Layar Twitter.com/@RosidinBrawija3/

WartaBulukumba - Tuntutan telah dibentangkan Jaksa Penuntut Umum di depan meja hijau.

Keputusan tentu saja belum ketok palu, namun dengung di ruang publik kembali mulai membising.

Salah satunya datang dari mantan politikus Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Tampaknya ia senang dengan angka 6 tahun penjara yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Jerman vs Denmark, mesin Tim Panser belum benar-benar panas

Ia menanggapi tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kasus hasil tes swabnya di RS Ummi, Bogor.

Habib Rizieq dituntut enam tahun penjara karena diyakini jaksa bahwa terdakwa telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi sehingga menimbulkan keonaran.

Ferdinand menyampaikan dugaannya bahwa HRS akan dituntut hingga tiga tahun penjara.

"Dugaan saya, JPU akan menuntut 2-3 tahun," kata Ferdinand.

Baca Juga: Inflasi adalah kecenderungan naiknya harga barang dan jasa, ini penjelasannya

Namun setelah jaksa membacakan tuntutannya, Ferdinand mengaku kaget karena HRS dituntut dua kali lebih berat dari dugaannya.

"Keren, tadi prediksi saya bahkan hanya tiga tahun. Ternyata dituntut dua kali dari prediksi saya," tuturnyadi akun Twitter miliknya, @FerdinandHaean3 pada Kamis, 3 Juni 2021.

Dirinya pun berdoa agar hakim tidak keberatan saat memvonis HRS sesuai dengan tuntutan JPU tersebut.

"Hormat kepada jaksa yang mengajukan dan semoga Hakim tidak masuk angin dalam menjatuhkan vonis!," ujar Ferdinand.

Baca Juga: Modus melamar, montir ini menyetubuhi korbannya

Sebelumnya, jaksa menegaskan bahwa Habib Rizieq terbukti membuat berita bohong dalam kasus swab RS Ummi tersebut.

"Menuntut supaya majelis hakim mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan menyiarkan berita bohong," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara," sambung jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong dengan cara menyebarkan video yang menyatakan bahwa keadaannya saat itu dalam kondisi sehat.

Baca Juga: Terlalu sering Zoom mengakibatkan zoom dysmorphia

Realita yang ada saat itu Habib Rizieq terpapar Covid-19. Dari fakta tersebut jaksa menilai bahwa pernyataan Habib Rizieq tergolong bohong.

Video itu, kata jaksa, juga sudah menjadi konsumsi publik karena disiarkan di beberapa media nasional di televisi maupun online.

"Jelas bahwa Terdakwa mengetahui sakit dan terpapar COVID, bukan dalam kondisi sehat-sehat, sehingga video yang disebarkan Terdakwa tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Yang sebenarnya adalah Terdakwa bermaksud menutup-nutupi. Sebaiknya Terdakwa jujur menyampaikan Terdakwa terpapar," kata jaksa.

Jaksa mengatakan seharusnya Habib Rizieq tidak menyatakan kondisinya sehat dalam video itu.

Editor: Nurfathana S

Sumber: Bekasi Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler